Mantan Kades Parit Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2017-2019

Konten Media Partner
20 Maret 2023 15:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan mantan kepala desa Parit, Kecamatan Selat Gelam, Kabupaten Karimun, BM (64) sebagai tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka mantan Kades dua periode tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon Karo Sekali.
"Benar (sudah tersangka). Saat ini di tahan di Rutan kelas II Tanjungbalai Karimun," ujar Gideon saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/3).
BM ditetapkan tersangka berdasarkan laporan hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun. Dalam laporan itu, didapati adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa Parit di tahun 2017-2019.
"Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00," katanya.
Adapun dugaan korupsi yang dilakukan BM dengan rincian antara lain tahun 2017 Rp. 251.644.386; tahun 2018 Rp. 469.818.459; tahun 2019 Rp 231.560.319; Ketekoran Rekening Rp. 141.860.649,52.
Kemudian Pajak Belum Setor Rp. 125.927.043; total Kerugian Rp. 1.220.810.856,65; Pengembalian Rp. 104.000.000, Kerugian Negara Rp. 1.116.810.856.
ADVERTISEMENT
"Kami sita barang bukti antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit," jelasnya.
Gideon mengungkapkan, modus BM dalam dugaan korupsi ini dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD).
Selanjutnya anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.
"Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutupnya.