Mantan Kapolres Bintan Diperiksa Terkait Kasus Apri Sujadi

Konten Media Partner
10 November 2021 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kapolres Bintan, Boy Herlambang, di Kantor PolresTanjungpinang, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/11).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 yang melibatkan Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bersamaan dengan mantan Kapolres Bintan itu, ada 5 saksi lainnya dari pihak swasta yang diperiksa.
Diantaranya, Yany Eka Putra selaku Komisaris di tiga perusahaan sekaligus diantaranya PT Batam Prima Perkasa, PT Sukses Perkasa Mandiri, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa.
Kemudian, A Lam dan Arjab dari pihak swasta. Selanjutnya, Ganda Tua Sihombing selaku pihak PT Tirta Anugerah Sukses.
"Dan, Mulyadi Tan selaku PT Nano Logistic," ucapnya.
Ia juga menambahkan, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka Apri Sujadi dan Mohammad Saleh Umar untuk masing-masing selama 30 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Tipikor Tanjung Pinang terhitung mulai sampai 9 Desember 2021.
Apri Sujadi ditahan di Gedung Merah Putih, sementara Muhammad Saleh Umar ditahan di Gedung KPK Kavling C1.
"Pemberkasan perkara para Tersangka, hingga saat ini masih berjalan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara," demikian Ali.