Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Melalui Cyber Crawling BC Batam, 65 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Ditindak
7 April 2022 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit![Rokok ilegal hasil sitaan. Foto: Dok BC Batam](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/d9cc77668c14f7c9dee5ee0912f73e166f0493bc55c40e263af53589ed221c21.jpg)
ADVERTISEMENT
Dalam rangka meningkatkan efektivitas operasi gempur rokok ilegal, Bea Cukai menggunakan strategi tertentu dalam pelaksanaan operasi. Seperti di antaranya dengan skema Cyber Crawling.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, menerangkan bahwa Bea Cukai Batam merupakan salah satu kantor yang aktif menerapkan skema Cyber Crawling sebagai strategi represif. Di mana dalam skema ini, pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) di marketplace dan media sosial diintensifkan dengan Cyper Patrol.
“Melalui informasi yang didapatkan dari skema Cyber Crawling, Bea Cukai dapat melakukan pengawasan BKC HT dengan lebih efektif, dan dapat melakukan sinergi dan kolaborasi dalam menindak BKC HT ilegal," jelas Undani.
Ia mengungkapkan, melalui skema Cyber Crawling, Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 65.000 batang rokok ilegal pada periode Januari - Maret 2022. Dirincikannya, penindakan Januari sebanyak 34.000 batang, Februari 4.000 batang, dan Maret sebanyak 27.000 batang.
ADVERTISEMENT
Penindakan tersebut berkat kerja sama dan sinergi bersama dengan Bea Cukai di seluruh tanah air.
"Diantaranya dengan Bea Cukai Tasikmalaya dengan 5 Surat Bukti Penindakan (SBP) BKC HT ilegal. Informasi awal dari tim Cyber Crawling, lalu BKC HT ilegal yang dikirim melalui barang kiriman melalui jasa ekspedisi dengan total 6.000 batang rokok ilegal, dapat dilakukan penindakan," paparnya.
Penindakan lainnya, dari Bea Cukai Bojonegoro. Di mana melalui informasi yang diolah tim Cyber Crawling, Bea Cukai Bojonegoro menindak barang kiriman yang berisikan 4.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Rokok ilegal ini dikirim melalui dan disamarkan dengan meja lipat kayu anak.
Hasil olah informasi Tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam ini juga menghasilkan penindakan terhadap 10.000 batang rokok ilegal dengan skema barang kiriman oleh Bea Cukai Madura.
ADVERTISEMENT
Informasi dari tim Cyber Crawling juga membantu Bea Cukai Blitar dalam melakukan penindakan terhadap 4.000 batang rokok ilegal yang juga dengan bentuk barang kiriman.
“Dalam waktu 3 bulan, kinerja dari tim Cyber Crawling Bea Cukai Batam terus menunjukkan hal positif. Informasi yang diolah oleh tim Cyber Crawling terbukti efektif dan mampu memberikan impact besar untuk menghentikan peredaran rokok ilegal,” pungkas Undani.