Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Membakar Sampah Masih Tradisi
21 Februari 2019 10:53 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT

Kepripedia.com - Dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sudah sangat jelas di pasal 29 ayat 1 butir g berbunyi "Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan tekniks pengelolaan sampah" Pada pasal 12 ayat 1 disebut juga disebtukan bahwa setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Larang tersebut sepertinya belum diketahui oleh banyak orang, khususnya masyarakat di pedesaan atau kepulauan. Provinsi Kepulauan Riau dari tujuh kabupaten/kota lima diantaranya selalu menjadi langganan, piala Adipura baik kota keci, sedang maupun besar. Larangan membakar sampah, tentu saja tidak hanya ada dalam undang-undang namun pemerintah daerah juga telah membuat peraturan daerah (Perda) tentang larangan membakar sampah tersebut.
"Biasa dek sore-sore, bakar sampah daun-daun kering depan, kalau tak dibakar terlihat kotor," kata terang Aida, salah satu warga Bukit Singapur di pulau Singkep, Kepulauan Riau, tempat dimana kota peraih piala Adipura kategori kota kecil.
Hari itu tidak saja Aida, kepripedia saat berkeliling di beberapa wilayah di pulau Singkep juga menemukan beberapa masyarakat lainnya yang melakukan pembakaran sampah. Sosialisasi untuk mendapat piala Adipura tentu sudah sangat, luas dilakukan bahkan sampai diwilayah ditingkat lingkungan terbawah sekalipun.
ADVERTISEMENT
Suasana sore hari di pulau Singkep ini sebagai kota terpadat di Kabupaten Lingga tersebut, sudahh terjadi sejak dari masa kemasa. Masyarakat selalu melakukan pembakaran sampah pada sore hari, saat masa-masa mereka pulang bekerja. Meskipun sebagian besar dari mereka sudah menyiapkan, tempat khusus untuk melakukan pembakaran sampah namun asap dan bau tak sedap dari pembakaran tersebut tentu tetap saja tidak dapat dihindari dan menganggu tetangga sekitar.
"Sebetulnya bakar daun-daun dan rumput yang dicabut, tapi sekalian lah bakar sampah lain," ucap salah satu warga lainnya.
Masyarakat yang membakar sampah tidak dapat dibedakan secara tingkat pendidikan. Baik yang telah mengenyam pendidikan tinggi maupun yang tidak sama sama melakukan kegiatan tersebut. Bahkan dari pantauan tim, beberapa sekolah juga memiliki tempat pembakaran lebih dari satu titik.
ADVERTISEMENT
"Kalau bahaya asap kami masyarakat tak pernah tau, tapi sempat dilarang pemerintah" cerita Aida.
Yati, masyarakat Sekop Laut, Dabo Singkep yang juga sempat berinteraksi dengan tim membenarkan adanya larangan pembakaran sampah, khususnya untuk kawasan ramai penduduk. Namun menurutnya pemerintah belum memberikan solusi yang efektif. Beberapa wadah pembuangan sampah yang di sediakan juga dinilai jauh dari tempat tinggal.
"Pernah ada tempat sampah di dekat sini, tapi muncul bau tak sedap, karena petugas pengangkut sampah 2 hingga 3 hari, jadi sampah menumpuk" ungkapnya.
Selanjutnya, tim kepripedia juga meninjau lokasi yang disebut sejumlah masyarakat sebagai tempat mereka membuang sampah rumah tangga. Lokasi tersebut berada jauh dari pemukiman dan merupakan wilayah perkebunan.
ADVERTISEMENT
Dilokasi, tim menemukan tumpukan sampah plastik, kertas dan lain lain. Namun sayangnya dilokasi tersebut terdapat plank dilarang membuang sampah yang sudah tidak lagi pada posisinya.
Tidak jauh dari tempat tersebut, terdapat beberapa tumpukan sampah dan bekas pembakaran. Menurut pengguna lahan Y (34), sampah yang dibuang dilahannya itu digunakan sebagai pupuk, dan dibakar untuk meningkatkan humus tanah untuk pohon pisang yang ditanam.
"Disinikan jauh dari penduduk, dibakar untuk kesuburan tanah, kalau disamping itu tempat timbun tanah, beda pemilik" terangnya.
Selama melakukan penjelajahan, tim mendapatkan informasi bahwa untuk kawasan padat mukim dan wilayah pasar, sampah sudah dikelola oleh petugas. Pemilik ruko dan toko sudah disediakan tong sampah dari drum minyak. Selanjutnya petugas melakukan pengangkutan dan dibawa ke tempat daur ulang yang berada di Air Merah, Kecamatan Singkep Barat.
ADVERTISEMENT
Beberapa kota di Kepulauan Riau sudah mulai efektif mengurangi pembakaran sampah. Seperti Tanjungpinang dan Kota Batam. Namun, Bintan dan Karimun masih dapat ditemukan sampah bekas bakar di perkampungan dengan skala yang kecil.
---
Pewarta : Tim Kepripedia