Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mucikari Diringkus Polisi di Batam, Raup Untung Rp 200 Ribu dari Pemesan
30 Januari 2023 9:07 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial ASH (35) diduga profesi sebagai mucikari diringkus anggota Ditreskrimum Polda Kepri. Ia diamankan di salah satu Hotel di Pelita Lubuk Baja, Batam, pada Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
Wanita itu diduga hendak menjual perempuan dengan menawarkan jasa short time atau kencan singkat ke pria hidung belang.
Kabar penangkapan ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Siagian.
"Iya bener diamankan terduga ASH mami J pelaku tindak pidana perdagangan orang," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/1).
Ia menjelaskan, korban menawarkan jasa kencan ke tamu 'pelanggan' terlebih dahulu dengan harga relatif berkisar Rp 3 juta.
"Harga yang ditawarkan untuk sekali kencan Rp 3 juta. Saat penangkapan pelaku sudah menerima bayaran dari lelaki yang memesan dan pelaku mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari Rp 3 juta yang dibayar pelanggan," kata dia.
Pengungkapan kasus ini, kata dia, setelah menerima informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perdagangan orang. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Kepri. Polisi terus mengembangkan kasus tersebut apakah ada keterlibatan pelaku lain.