news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mulai Besok, Pemprov Kepri Berlakukan Work From Home

Konten Media Partner
17 Mei 2021 16:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan Wi-Fi rumah. Foto: fancycrave1 via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan Wi-Fi rumah. Foto: fancycrave1 via Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan status bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk seluruh OPD mulai 18-31 Mei 2021.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/893/BKPSDM-SET/2021 tentang penyesuaian sistem kerja dan kehadiran ASN dalam upaya pengendalian COVID-19 di lingkungan Pemprov Kepri yang ditandatangani Sekretaris Daerah, TS Arif Fadillah, Senin (17/5/2021).
Dalam surat tersebut diinstruksikan bagi seluruh OPD yang beresiko tinggi agar dapat mengatur kehadiran pegawainya yang melakukan tugas kedinasan atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 persen. Sementara untuk WFH sebanyak 75 persen.
"Untuk jumlah pegawai yang melakukan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing," instruksi dalam SE tersebut.
Sementara itu, untuk pencatatan kehadiran para ASN, P3K, Tenaga Honorer, hingga tenaga harian lepas yang melaksanakan WFH akan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAP Kepri.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, bagi yang WFH diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Dengan menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, membersihkan area tempat kerja, hingga menjaga pola hidup sehat.
"Kepala OPD bertanggungjawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemeritahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubenur melalui Sekda," imbuh Sekda.