Konten Media Partner

Ngadu ke KPK, Zuhardi: Pak Presiden, Lingga Termiskin tapi Korupsi Merajalela

22 Januari 2025 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktifis Kabupaten Lingga Zuhardi saat berada di Gedung KPK RI.
zoom-in-whitePerbesar
Aktifis Kabupaten Lingga Zuhardi saat berada di Gedung KPK RI.
ADVERTISEMENT
Kondisi Kabupaten Lingga yang menjadi daerah termiskin di Kepulauan Riau (Kepri) mendorong aktivis masyarakat, Zuhardi, untuk mendatangi Gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Langkah ini sebagai bentuk keprihatinannya terhadap situasi di Kabupaten Lingga yang menurutnya "tidak baik-baik saja".
"Banyak kasus korupsi terjadi, baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan oleh pejabat tinggi di eksekutif dan legislatif. Namun, tidak satu pun yang ditangani oleh penegak hukum di Kabupaten Lingga," ujar Zuhardi usai melaporkan beberapa kasus korupsi di Gedung KPK, Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Zuhardi, kondisi miris ini membuatnya memberanikan diri untuk datang langsung ke Kantor KPK.
"Kami sudah sering melapor ke penegak hukum di Lingga dan Kepri, bahkan dengan data-data yang sangat valid. Tapi, tidak satu pun yang ditindaklanjuti," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa laporan-laporan tersebut sudah diajukan sejak September hingga Desember 2024. Namun, hingga kini, tidak ada kasus yang diangkat.
ADVERTISEMENT
Zuhardi juga menyebut dirinya sempat difitnah oleh pihak-pihak tertentu karena dianggap tidak mendukung petahana dalam Pilkada ketika melaporkan beberapa kasus korupsi pada tahun politik tersebut.
"Sekarang Pilkada dan Pileg sudah selesai, tidak ada lagi tahun politik. Jadi, apa lagi alasan penegak hukum untuk tidak bertindak? Hari ini kami datang ke KPK untuk memastikan laporan kami didengar oleh masyarakat Nusantara bahwa Lingga sedang tidak baik-baik saja," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zuhardi membawa sejumlah bukti, seperti rekaman CCTV, rekaman audio, foto-foto kegiatan korupsi, hingga dokumen pendukung setebal 60 halaman.