Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Overstay di Kepri, Seorang WNA Asal Malaysia Dideportasi
17 Juni 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia inisial MA (36) terpaksa dideportasi oleh pihak Imigrasi karena telah melewati batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Inteldakim, Indra Leksana, menyebutkan MA berada di Indonesia tepatnya di Desa Linau, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau dengan mengantongi dokumen perjalanan (paspor) yang diterbitkan oleh pihak berwenang Malaysia tertanggal 8 Juni 2017.
Dokumen ini berlaku sampai Desember 2022 dengan jenis Visa bebas kunjungan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“MA berada di Kota Tanjungpinang sejak tahun 2019. Kemudian pada tahun 2020 di Desa Linau. Namun hingga saat diperiksa telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya, di mana lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal," ujar Indra, Jumat (17/6).
"Di sana ia tinggal bersama istrinya yang merupakan warga asli Desa Linau,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Disebutkannya, keberadaan MA ini awalnya didapat oleh tim Inteldakim dari informasi masyarakat pada 30 Mei 2022 lalu, bahwa ada WNA asal Malaysia yang berada di Desa Linau sejak tahun 2020 dan tak pernah kembali ke negaranya sejak pertama kali tiba.
“Selanjutnya pada 1 Juni 2022 tim Inteldakim mengumpulkan bahan keterangan mengenai informasi tersebut hingga berhasil menemui yang bersangkutan. Kemudian tim membawa sebuah paspor Malaysia atas nama MA untuk proses penyelidikan," sambung Indra.
Pada proses penyelidikan, Inteldakim melayangkan surat panggilan terhadap MA sebanyak 3 kali berturut-turut untuk pemeriksaan di Kantor Imigrasi Dabo Singkep.
Namun, yang bersangkutan tak kunjung memenuhi panggilan tersebut.
“Dengan alasan tidak ada biaya, ia tidak pernah memenuhi panggilan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar itu, pada Selasa (14/6) Inteldakim melakukan jemput paksa terhadap MA di kediamannya guna pemeriksaan lanjut.
Dijelaskan Indra, MA dinilai melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Di mana dijabarkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan terus berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Oleh karena itu, MA terpaksa dilakukan tindakan deportasi yang rencananya melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
“Paling lambat 7 hari setelah keputusan deportasi dikeluarkan,” demikian Indra.