Pelajar Pelaku Duel Maut di Bintan Terancam 7 Tahun Penjara

Konten Media Partner
16 November 2022 16:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tinju tangan kosong. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tinju tangan kosong. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Polisi telah menahan, RA, pelajar SMK pelaku perkelahian yang menewaskan lawannya yang juga pelajar SMA di Kabupaten Bintan.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditahan di Mapolsek Bintan Timur, Kijang Kota. Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan kasus tersebut.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap pelaku perkelahian (RA). Kini dia di sel Mapolsek Bintan Timur," ujarnya, Rabu (16/11).
Ia menjelaskan, perkelahian antara pelaku, RA, dan korban, TA,  terjadi di kawasan Gedung Demang Lebar Daun, Kijang Kota, Jumat (11/11) lalu.
Dalam duel maut tersebut, TA sempat memberikan pukulan telak ke RA sebanyak dua kali. Kemudian, dibalas oleh RA, dengan membanting TA ke lantai.
"Bagian belakang kepalanya membentur lantai sehingga mengalami cedera serius," jelasnya.
Akibat cedera serius di bagian kepala itu, korban TA dibawa ke RSUD Bintan. Kemudian dirujuk ke RSUP RAT Tanjungpinang untuk penanganan khusus. Namun beberapa hari dirawat, TA meninggal dunia pada Selasa (15/11) malam.
ADVERTISEMENT
Jenazah korban dibawa ke rumah duka di Jalan Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota malam itu juga. Lalu dimakamkan di TPU Kijang Kota, Jalan Nusantara Km 25 pada Rabu (16/11).
"Pelaku TA kita jerat dengan Pasal 184 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.