Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemerhati Anak Minta Disdik Tingkatkan Pengawasan Sekolah Berbasis Asrama
22 November 2021 16:39 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Catatan Redaksi
Setelah melakukan konfirmasi ulang redaksi kepripedia telah melakukan perubahan judul yang sebelumnya disebutkan 'Pemerhati Anak Minta Disdik Batam' dengan menghilangkan kata Batam dan menjadi hanya 'Disdik' karena pengawasan sekolah menengah atas merupakan wewenang tingkat provinsi sedangkan dasar dan menengah pertama di tingkat kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
***
Pemerhati Anak di Provinsi Kepulauan Riau meminta Dinas Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap sekolah boarding school atau sekolah berasrama yang ada di Batam. Permintaan itu menyusul adanya dugaan kekerasan di SPN Dirgantara yang terulang untuk ke dua kalinya.
"Agar lembaga pendidikan boarding school tidak rentan terjadi kekerasan, kita usulkan fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan, Kementerian Agama kepala sekolah dan yayasan lebih ditingkatkan," kata, Ketua Perkumpulan Komisioner KPAD se-Indonesia (PKPAID), Erry Syahrial, Senin (21/11).
Menurutnya, fungsi pengawasan sangat perlu dilakukan untuk membina para guru yang berkompeten serta sehari-hari terlibat langsung mengawasi anak-anak di asrama.
"Bekali juga guru pengawasan dengan pemahaman sekolah ramah anak, aturan pendidikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak,’’ kata dia.
ADVERTISEMENT
Ia menilai dalam beberapa kasus kekerasan yang terjadi di sekolah boarding di Batam, kasus kekerasan SMK Penerbangan SPN Dirgantara merupakan yang paling banyak pelanggaran.
"Nah, penyelesaian beragam variasi, untuk itu semua pihak ikut andil dan komprehensif sehingga terjadi lagi untuk ketiga kalinya" ucap dia.
Ketua Harian alumi UNP Kepulauan Riau ini mencatat kekerasan yang kerap terjadi di sekolah asrama dalam waktu tahun 2021 dengan beragam kasus.
Misalnya, kata dia, kekerasan yang terjadi yang pelaku biasanya adalah pembina, guru pembimbing dan guru pengawas, termasuk siswa senior.
Ada 4 kasus kekerasan pada siswa atau santri yang terjadi di sekolah berasrama (boarding school) di Batam beberapa bulan ini. Tahun-tahun sebelumnya juga terjadi kekerasan serupa, bahkan ada yang sampai meninggal.
ADVERTISEMENT
"Kekerasan ini terjadi pada sekolah boarding school yang kurikulum nasional maupun kurikulum agama seperti pondok pesantren. Hal tersebut berdasarkan pengaduan, mediasi dan pemantauan yang kami lakukan," papar dia.
Menurut mantan komisioner dan Ketua KPPAD Provinsi Kepri ini, seringnya terjadi kekerasan di boarding school atau sekolah berasrama disebabkan waktu anak sehari-hari berada di sekolah atau asrama, jauh dari pengawasan dan pemantauan pihak luar.
Diungkapkan Erry, di antara bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi antara lain kekerasan fisik seperti tendangan, pemukulan, tamparan, hukuman yang membahayakan seperti disuruh makan rokok, anak tidak dikasih makan dan bentuk lainnya. Akibatnya, anak mengalami cidera fisik, trauma, dan tidak mau lagi sekolah.
"Anak mengalami trauma sehingga kabur dari asrama. Akibat dari kekerasan tersebut, orangtua siswa tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan sehingga mengancam melaporkan hal tersebut kepada kepolisian," ujar Erry.
ADVERTISEMENT
Umumnya permasalahan kekerasan yang terjadi tersebut, lanjut Erry, bisa diselesaikan dengan pendekatan mediasi antara kedua belah pihak, memberikan penyuluhan dan peringatan pada guru pengawasan asrama yang melakukan kekerasan, menyarankan sekolah memiliki SOP dan membentuk tim yang melakukan penanganan siswa bermasalah.
"Karena korbannya trauma dan tidak mau sekolah lagi di lembaga tersebut, maka difasilitasi pemenuhan hak pendidikan dengan cara pindak ke boarding school yang lain,’’ kata Erry.
Kata dia, rentannya kekerasan di boarding school karena sistem perlindungan anak tidak maksimal dilakukan, bahkan ada sekolah yang tidak punya.
Tidak ada SOP dan tim yang dibentuk untuk penanganan anak yang bermasalah sehingga anak bermasalah dilakukan oleh guru pengawasan secara perorangan sehingga pelanggaran bersifat oknum.
ADVERTISEMENT
Hukuman yang diberikan berbentuk kekerasan dan pelanggaran hak-hak anak. Ada guru pengawasan boarding school mencari-cari kesalahan anak agar bisa dihukum.
Fungsi pengawasan di sekolah asrama juga minim dilakukan pihak sekolah yang tidak diawasi ke guru baru yang minim ilmu dan pengalaman menangani anak bermasalah dan tidak sesuai dengan bidangnya.
’’Ada juga kakak senior yang diberikan tugas pengawasan atau ia diangkat jadi guru baru. Hal sepeti ini rentan muncul penyalahgunaan kewenangan yang diberikan yang berujung kekerasan pada anak,’’ tandasnya.