Pemprov Kepri Mulai Proses Pemecatan Dua ASN Perantara Suap Nurdin Basirun

Konten Media Partner
3 Maret 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kepala BKPSDM Kepri, Firdaus. Foto: Ismail/kepripedia.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau, mulai memproses pemecatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor sebagai perantara suap gratifikasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus mengatakan, telah meminta salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat terhadap dua oknum pejabat Pemprov Kepri tersebut yakni Edy Sofyan dan Budi Hartono.
Setelah memperoleh salinan putusan tersebut, maka BKPSDM Kepri akan memeroses keduanya untuk dilakukan pemecatan.
"Kami juga akan menyusul kesana (PN Jakarta Pusat)  menanyakan salinan putusan itu," ucapnya saat ditemui di Dompak, Selasa (2/3).
Ia mengungkapkan, setelah salinan keputusan itu diterima, maka pihaknya akan segera membuat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kedua mantan pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan(DKP) Provinsi Kepri tersebut.
Kemudian, SK tersebut akan langsung ditandatangani oleh Gubernur Kepri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
ADVERTISEMENT
"Nanti proses PTDH-nya melalui SK yang ditandatangani Pak Gubernur," katanya. 
Firdaus menjelaskan, pemecatan terhadap Edy Sofyan dan Budi Hartono tidak akan memakan waktu lama. Begitu keduanya sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, Pemprov Kepri hanya tinggal menerima salinan putusan tersebut 
Selain itu, ia juga menambahkan, pemerintah sudah memutus hak berupa gaji dan tunjangan kepada kedua oknum pejabat tersebut. 
"Mereka sudah tidak mendapat hak-nya dimulai saat penonaktifan keduanya saat berstatus tersangka," tukas Firdaus