Pemprov Kepri Tolak 34 Perusahaan yang Ajukan Izin Tambang Pasir Kuarsa

Konten Media Partner
15 November 2022 12:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menolak permohonan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang diajukan 34 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Penolakan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2022 lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, berdasarkan hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengusulkan IUP tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra, mengakui pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.
"Tidak kita tolak. Hanya meminta mereka melengkapi syarat PKKPR, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," ungkapnya kepada kepripedia.com, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, usulan permohonan izin pertambangan itu 34 Perusahan itu tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPR. Padahal, dokumen tersebut sesuai dengan aturan menjadi dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan yang berbasis resiko.
Dimana, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi
"Kami minta mereka melengkapi itu sesuai dengan ketentuan tata ruang," sebut Hasfarizal.
Selain itu, ia juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai persoalan perizinan tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam pemberian izin nantinya tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke persoalan hukum.
"Karena saya tidak mau syarat ini menjadi temuan dan pelanggaran nantinya. Maka, kami meminta mereka melengkapi dahulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam surat DPMPTSP itu ada 34 perusahaan yang dilampirkan, yakni :
1. PT. Natuna Alam Sejahtera
2. PT. Harapan Anugrah Alam
3. PT. Alam Khatulistiwa Mineral
4. PT. Intan Mineral Andalan
5. PT. Nhadhiera Apriliya Putri
6. PT. Pribumi Wiraraja Karimun
7. PT. Empat Bersaudara Abadi
8. PT. Sinar Ultra Mineral
9. PT. Aneka Sumber Daya Indonesia
10. PT. Karimun Alam Semesta
11. PT. Trada Energi Mineral
12. PT. Conanka Indotama
13. PT. Bina Karya Alam
14. PT. Bukit Karya Alam
15. PT. Bukit Alam Indo
16. PT. Lumbung Pasir Prima
17. PT. Tanjung Paku Bertuah
18. PT. Bahalap Silika
19. PT. Tunas Kekarindo Perkasa
20. PT. Kapital Energi Indonesia
ADVERTISEMENT
21. PT. Binar Silika Natuna
22. PT. Anindha Tuah Amara
23. CV. Bintan Cahaya Alam
24. PT. Cahaya Majdi Indonesia
25. PT. Putra Asli Selpa
26. PT. Prima Andalan Mineral
27. PT. Bintang Buana Mineral
28. PT. Satu Nusa Alam
29. PT. Sarana Trans Sejahtera
30. PT. Intan Permata Mineral
31. PT. Sumber Daya Mineral Indonesia
32. PT. Bersaudara Sinergi Mineral
33. PT. Silika Sumber Mineralindo
34. PT. Cipta Andalan Pratama