Kumparan Logo
Konten Media Partner

Pemprov Kepri Tolak 34 Perusahaan yang Ajukan Izin Tambang Pasir Kuarsa

kepripediaverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang pasir. Foto: Istimewa

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menolak permohonan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa yang diajukan 34 perusahaan.

Penolakan berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 540/513/DPMPTSP-05/2022 yang dikeluarkan pada 30 Oktober 2022 lalu.

Dalam surat tersebut diterangkan, berdasarkan hasil validasi DPMPTSP Kepri ke-34 perusahaan yang mengusulkan IUP tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Kepala DPMPTS Kepri, Hasfarizal Handra, mengakui pihaknya tidak serta merta menolak permohonan izin yang diajukan sejumlah perusahaan itu. Melainkan, meminta mereka untuk melengkapi dokumen PKKPR yang menjadi syarat dasar pengajuan permohonan izin pertambangan.

"Tidak kita tolak. Hanya meminta mereka melengkapi syarat PKKPR, sesuai dengan pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," ungkapnya kepada kepripedia.com, Selasa (15/11).

Ia menerangkan, usulan permohonan izin pertambangan itu 34 Perusahan itu tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPR. Padahal, dokumen tersebut sesuai dengan aturan menjadi dasar wajib bagi pelaku usaha pertambangan yang berbasis resiko.

Dimana, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi

"Kami minta mereka melengkapi itu sesuai dengan ketentuan tata ruang," sebut Hasfarizal.

Selain itu, ia juga mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM mengenai persoalan perizinan tersebut. Hal itu dilakukan agar dalam pemberian izin nantinya tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah ke persoalan hukum.

"Karena saya tidak mau syarat ini menjadi temuan dan pelanggaran nantinya. Maka, kami meminta mereka melengkapi dahulu," ujarnya.

Dalam surat DPMPTSP itu ada 34 perusahaan yang dilampirkan, yakni :

1. PT. Natuna Alam Sejahtera

2. PT. Harapan Anugrah Alam

3. PT. Alam Khatulistiwa Mineral

4. PT. Intan Mineral Andalan

5. PT. Nhadhiera Apriliya Putri

6. PT. Pribumi Wiraraja Karimun

7. PT. Empat Bersaudara Abadi

8. PT. Sinar Ultra Mineral

9. PT. Aneka Sumber Daya Indonesia

10. PT. Karimun Alam Semesta

11. PT. Trada Energi Mineral

12. PT. Conanka Indotama

13. PT. Bina Karya Alam

14. PT. Bukit Karya Alam

15. PT. Bukit Alam Indo

16. PT. Lumbung Pasir Prima

17. PT. Tanjung Paku Bertuah

18. PT. Bahalap Silika

19. PT. Tunas Kekarindo Perkasa

20. PT. Kapital Energi Indonesia

21. PT. Binar Silika Natuna

22. PT. Anindha Tuah Amara

23. CV. Bintan Cahaya Alam

24. PT. Cahaya Majdi Indonesia

25. PT. Putra Asli Selpa

26. PT. Prima Andalan Mineral

27. PT. Bintang Buana Mineral

28. PT. Satu Nusa Alam

29. PT. Sarana Trans Sejahtera

30. PT. Intan Permata Mineral

31. PT. Sumber Daya Mineral Indonesia

32. PT. Bersaudara Sinergi Mineral

33. PT. Silika Sumber Mineralindo

34. PT. Cipta Andalan Pratama