Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Direncanakan Juli

Konten Media Partner
9 Juni 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara sepeda motor berkendara di tengah derasnya hujan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara sepeda motor berkendara di tengah derasnya hujan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali akan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk relaksasi bagi masyarakat wajib pajak di tengah pandemi COVID-19, sekaligus meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini rencananya diberlakukan mulai Juli 2021 mendatang.
"InsyaAllah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," ungkapnya, Selasa (8/6).
Saat ini, lanjut Ansar, pihaknya masih menunggu Surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri untuk ditandatangani.
"Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) nya," kata Ansar.
Ansar juga berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya .
ADVERTISEMENT
"Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya, kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," tutup Ansar.