Pengacara Nurdin Ambil Satu Kantong Dokumen Penerimaan Honorarium

Konten Media Partner
14 Februari 2020 14:51 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pengacara Nurdin Basirun membawa berkas dari Biro Umum Provinsi Kepri. Foto: Ismail/kepripedia.com
Untuk memperkuat pembelaaan terhadap kliennya, Kuasa Hukum Gubernur non aktif Kepri, Andi M Asrun mengambil sejumlah dokumen di Biro Umum Pemprov Kepri, Jumat (14/2/2020).
ADVERTISEMENT
Sejumlah dokumen yang dibungkus satu plastik besar itu merupakan bukti penerimaan honorarium Nurdin Basirun selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
"Hari ini, saya mengambil bukti yang memperkuat Pak Nurdin di Biro Umum," ujarnya.
Menurut Asrun, seluruh dokumen tersebut sebenarnya sudah diserahkan kepada pihak KPK sejak dua sidang terakhir. Namun untuk memperkuat bukti itu, dirinya juga meminta salinan dokumennya sebagai pegangan data pembanding dari pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).
"Saya minta rekapan itu sebagai data pembanding. Dokumen ini berisi penerimaan honor yang bersangkutan selama menjabat sebagai Gubernur mulai dari Mei 2016 sampai Juli 2019," ungkap Asrun.
Asrun menambahkan, hingga kini dirinya tidak menemukan satupun fakta persidangan yang membuktikan adanya pungutan uang yang dilakukan Nurdin.
ADVERTISEMENT
Dalam pemberian keterangan, seluruh saksi yang notabene para Kepala OPD mengaku memberikan uang kepada kliennya untuk kegiatan sosial yang juga dikembalikan kepada masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi.
"Itupun tidak ada paksaaan. Pak Nurdin hanya sebatas imbauan, bahkan dalam beberapa persidangan terakhir para saksi mengaku berinisiatif," ucapnya.
Selain itu, lanjut Asrun, selama beberapa persidangan terkakhir JPU hanya terfokus pada persoalan perizinan Tanjung Piayu. Tidak ada lagi menyinggung tentang gratifikasi jabatan ataupun lainnya.
"Saya optimis, jikalaupun divonis bersalah hukuman Pak Nurdin tidak akan lama," tukasnya.