Pengangkatan Roby Kurniawan Sebagai Bupati Bintan Definitif Diajukan ke Mendagri

Konten Media Partner
28 Juni 2022 13:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Usulan pengangkatan Roby Kurniawan sebagai Bupati Bintan definitif periode 2021-2024 resmi telah diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Adi Prihantara, mengungkapkan usulan Bupati Bintan definitif ini sudah diajukan oleh Pemprov Kepri sejak awal Juni 2022 lalu.
Menurut Adi, sampai kini berkas usulan tersebut masih tahap proses di Kemendagri.
"Sudah diusulkan pada awal Juni kemarin. Kita hanya tunggu dari Kemendagri," kata Adi kepada wartawan, Selasa (28/6).
Mantan Sekda Kabupaten Bintan ini menjelaskan, proses usulan pengangkatan kepala daerah di Kemendagri ini membutuhkan waktu. Hingga akhirnya keluar Surat Keputusan (SK) pelantikan Bupati definitif.
Menurutnya, terdapat sejumlah proses yang dilalui secara administrasi. Jika di tengah proses ada kekurangan syarat maka akan dilengkapi dahulu.
"Bersabar dulu, kita tunggu prosesnya sampai selesai," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Roby Kurniawan yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati, kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan, menggantikan Apri Sujadi yang menjalani proses hukum.
ADVERTISEMENT
Pada 21 April 2022 lalu, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang memvonis Apri Sujadi bersalah dan dihukum 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016-2018.
Terdakwa Apri Sujadi kemudian menyatakan menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan upaya hukum selama tujuh hari setelah vonis diputuskan.