Konten Media Partner

Penjual Chip Higgs Domino di Karimun Terancam 10 Tahun Penjara

28 Maret 2023 14:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku diamankan polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku diamankan polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Satreskrim Polres Karimun, Kepulauan Riau, mengamankan agen penjual chip aplikasi Higgs Domino, berinisial JA (46) pada Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, mengatakan bahwa pelaku diamankan saat berada di salah satu konter handphone di kawasan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Karimun.
"Jadi pelaku ini kita tangkap di toko Mujur Cell di kawasan Teluk Uma, Tebing," ujar AKBP Ryky dalam keterangannya, Selasa (28/3).
Ia menjelaskan, pelaku mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan chip tersebut sebesar Rp 15 juta hingga Rp 45 juta dalam sebulan.
Game Higgs Domino berbasis aplikasi. Foto: Istimewa
"Untuk hitungan per harinya pelaku bisa mendapatkan Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta," jelasnya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa 13B stok chip yang akan dijual, 2 unit HP, dan uang hasil penjualan senilai Rp 750 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-3e KUH Pidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.
ADVERTISEMENT