Konten Media Partner

Penumpang Transportasi Laut di Kepri Wajib Bawa Surat Negatif PCR

29 Juli 2021 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon penumpang kapa laut di Kepri menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Calon penumpang kapa laut di Kepri menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) para penumpang transportasi laut yang melaksanakan perjalanan antarkabupaten dan kota di Kepri wajib melakukan test swab PCR.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 548/SET-STC19/VII/2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.
Selain wajib melapirkan hasil RT PCR, para penumpang juga diminta melengkapi kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Aturan ini berlaku selama periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 imbas dari melonjaknya kasus COVID-19, khususnya di Kepri," ucap Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Lebih lanjut disebutkan, penumpang juga akan dicek suhu tubuhnya sebelum berangkat. Bagi penumpang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius atau dengan gejala COVID-19 tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Para penumpang juga diminta tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi. Selama berada di kawasan pelabuhan, wajib menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Ansar, khusus kebijakan pelaku perjalanan transportasi laut wajib melengkapi diri dengan hasil tes negatif PCR atau tes usap antigen, tidak berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal baik dari pemerintahan maupun swasta antar kabupaten/kota dalam wilayah tersebut.
"Mereka cukup menunjukkan surat keterangan register pekerja atau sebutan lain dari pimpinan instansi pemerintahan maupun pimpinan perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, yang masuk dalam pengecualian kebijakan ini yaitu kru kapal yang melayani distribusi logistik, penyeberangan kapal roro, transportasi orang dan barang selama tidak turun dari kapal ke kawasan pelabuhan dan petugas mobil ambulans kereta jenazah.
"Kami imbau semua pihak dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 ini secara konsisten serta bertanggung jawab," kata Ansar.
ADVERTISEMENT