Petugas Tertibkan 20 Bangunan Liar di Kawasan Asrama Polsek Batu Aji, Batam

Konten Media Partner
23 Februari 2023 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban bangunan rumah liar di area lahan asrama Polsek Batu Aji, Batam, dengan menerjunkan alat belat. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban bangunan rumah liar di area lahan asrama Polsek Batu Aji, Batam, dengan menerjunkan alat belat. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petugas dari Tim terpadu Satpol PP dan aparat kepolisian Polresta Barelang serta Polsek Batu Aji menertibkan puluhan rumah liar (Ruli) di kampung Bintang, Kelurahan Tanjung Uncang, Rabu (22/2).
ADVERTISEMENT
Dalam penertiban ini dilakukan terhadap 20 bangunan rumah liar yang berada di dalam lahan asrama Polsek Batu Aji. Di lokasi itu akan segera dibangun tower untuk komunikasi radio HT kepolisian.
Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, prosedur penertiban sudah dilakukan dengan baik melalui surat pemberitahuan pertama dan kedua. Hingga upaya pembongkaran.
"Prosedur penertiban juga sudah dilaksanakan dengan baik mulai dari Surat peringatan (SP) satu, dua dan hingga pembongkaran hari ini," kata Kompol Guchy.
Sebelum proses penertiban, lanjut dia, beberapa penghuni didapati sudah mengosongkan rumahnya sehari sebelum digusur.
Hanya delapan rumah yang masih ada penghuni saat tim gabungan tersebut datang. Oleh pihak kepolisian, penghuni rumah diminta untuk segera keluar dan mengosongkan semua barang dari dalam rumah.
ADVERTISEMENT
"Tolong dipercepat ya bapak ibu karena mau diratakan semua untuk rumah yang masuk dalam lahan asrama Polsek," ujarnya saat penertiban.
Penertiban ini menggunakan satu unit alat berat. Alat berat tersebut dengan cepat merobohkan semua bangunan yang ada di dalam lokasi asrama kepolisian.
"Luas lahan sekitar satu hektar. Semuanya terisi oleh Ruli. Hari ini kita tuntaskan karena akan segera bangun tower untuk radio kepolisian," tuturnya.
Ia menambahkan warga yang menempati lokasi lahan diberikan kebijakan oleh polisi untuk tinggal di Rusunawa Pemko Batam di dekat perumahan Putera Jaya dengan biaya sewa ditanggung polisi selama tiga bulan.
"Mereka digratiskan selama tiga Bulan di rusunawa. Untuk sagu hati tidak karena dari awal sudah kita sampaikan," tutupnya.
ADVERTISEMENT