Konten Media Partner

Plt Gubernur Kepri Sebut Gratifikasi OPD ke Gubernur Hal yang Biasa

10 Desember 2019 15:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. Foto : Dok Pemprov Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Gubernur Kepri, Isdianto. Foto : Dok Pemprov Kepri
ADVERTISEMENT
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto memaklumi adanya dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan 24 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada terdakwa Gubernur non aktif Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Dugaan gratifikasi ini sesuai dengan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana terdakwa Nurdin di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/12) lalu.
Menurutnya, meski dalam dakwaan tersebut disebutkan nama beserta jumlah nominal gratifikasi yang diberikan 24 OPD kepada terdakwa. Namun, tentunya hal tersebut belum dapat dipastikan hingga tahapan persidangan membuktikannya.
"Saya kira tak ada salahnya OPD membantu (pimpinan) membayar makan atau lain sebagainya. Saya kira itu suatu yang lumrahlah, biasa-biasa saja," ujarnya saat ditemui usai memimpin rapat rutin OPD di Kantor Gubernur, Pulau Dompak, Senin (9/12).
Jika pun sesuai dengan dakwaan tersebut, lanjut Isdianto, dirinya tidak menilai bahwa nominal yang diberikan oleh OPD tersebut merupakan 'setoran khusus'. Melainkan, bantuan kepada pimpinan yang kerap turun ke lapangan, bersosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Saya kira itu bukan setoran khususlah. Itu lebih kepada bantuan kepada pimpinan. Kan banyak kegiatan turun lapangan bersosialisasi bersama masyarakat," ucap Isdianto.
Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada seluruh OPD pemberi gratifikasi yang masuk daftar dakwaan KPK agar bertindak kooperatif. Apabila dipanggil menjadi saksi dalam persidangan nanti dapat memberikan keterangan yang benar, jelas, dan tidak berbelit-belit.
"Iya saya imbau kepada kawan-kawan OPD memberikan keterangan yang apa adanya tidak berbelit. Supaya mempercepat proses," imbaunya.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akhirnya menjalani sidang perdananya.
Dalam sidang perdana tersebut, terungkap sejumlah fakta persidangan dari dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M.Asri Irawan SH terhadap terdakwa Nurdin Basirun.
Dimana, selain memperoleh sejumlah yang suap dari pengusaha terkait izin reklamasi dan ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Terdakwa Nurdin juga mendapatkan 'setoran' atau gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerahnya.
ADVERTISEMENT