Polairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Miras di Perairan Batam

Konten Media Partner
23 Januari 2021 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang disita oleh tim Polairud Mabes Polri bersama Polairud Polda Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang disita oleh tim Polairud Mabes Polri bersama Polairud Polda Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Tim patroli Polairud Mabes Polri bersama dengan Polairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/1).
ADVERTISEMENT
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, mengatakan bahwa miras yang diangkut menggunakan speedboat tersebut rencananya akan dibawa menuju Tanjungbalai Karimun.
"Jadi kapal itu bawa mikol merek Tiger dan Chivas, Red Label, tanpa dilengkapi dokumen izin yang dikeluarkan oleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPBB) dari Bea dan Cukai," ujarnya melalui Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Nurochman Nulhakim kepada kepripedia, Sabtu (23/1).
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit speedboat pengangkut miras tersebut. Selain itu, nakhoda kapal berinisial IS beserta 2 (dua) orang ABK lainnya juga dibawa menuju Mako Polairud Polda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tim langsung melakukan pengamanan bersama dengan anak buah kapal bersama dengan barang bukti," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dia juga menambahkan, sejauh ini pihaknya masih akan melakukan koordinasi bersama aparat Bea Cukai terkait penangkapan tersebut.
"Untuk kelanjutan kasus tersebut akan dikoordinasi dengan Bea Cukai, Senin diinfokan lagi ya," pungkasnya.