Polisi Larang Petasan saat Malam Tahun Baru di Kepri

Konten Media Partner
31 Desember 2022 14:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi petasan. Foto: kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petasan. Foto: kumparan.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengingatkan warga untuk tidak berlebihan dalam merayakan malam pergantian tahun. Di antaranya termasuk melarang warga untuk menyalakan petasan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Ia menyampaikan pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih memilih melakukan kegiatan positif di malam tahun baru 2023 tersebut.
Seperti dapat dilakukan bersama dengan keluarga dan orang terdekat saja.
"Untuk pengunaan kembang api diperbolehkan yang berizin, sedangkan petasan tidak diizinkan," kata Kombes Harry kepada kepripedia, Sabtu (31/12).
Menurutnya, petasan dapat menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat dan dapat mengganggu.
"Jadi untuk menyalakan petasan kami tidak memberikan izin," tegas dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya yang merayakan malam tahun baru di luar rumah. Hal ini untuk mencegah kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum dan kejadian yang tidak diinginkan.
ADVERTISEMENT
"Sekaligus bapak Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman mengucapkan selamat tahun baru 2023, mari bersama gandeng tangan untuk menyongsong tahun yang lebih baik lagi," imbuh dia.