Polisi Ringkus 3 Pelaku Perdagangan Manusia ke Kamboja di Batam

Konten Media Partner
8 Juli 2022 19:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Pelaku TPPO dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Kepri, Jumat (8/7). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
3 Pelaku TPPO dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Kepri, Jumat (8/7). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang di antaranya 2 orang wanita dan 1 pria itu berperan sebagai penyalur tenaga kerja ke negara Kamboja.
ADVERTISEMENT
Tiga terduga masing-masing berinisial JE, F dan H merupakan warga Batam. Mereka diringkus polisi pada waktu dan tempat terpisah di wilayah Kota Batam.
"Tiga pelaku ini (komplotan) pengiriman PMI ke luar negeri Kamboja," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam jumpa pers di Polda Kepri, Jumat (8/7).
Dijelaskannya, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kamboja pada 30 Juni 2022, bahwa 9 WNI mendapat perlakuan tidak baik di salah satu perusahaan.
"Jadi korban meminta tolong ke KBRI untuk dibebaskan karena mendapat penganiayaan dan gaji tidak sesuai diterima. Sehingga 9 WNI diantar perusahaan ke KBRI namun di pinggir jalan saja tidak ke kantor KBRI," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Mereka (korban) ini kebetulan mempunyai HP satu. Dari sana mereka komunikasi ke KBRI dan minta tolong," tambah dia.
Selanjutnya, korban dipulangkan ke Indonesia dan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit V Ditreskrimum Polda Kepri untuk proses lebih lanjut.
Para korban terdiri dari 8 orang warga Batam, 1 orang warga Lingga, dan 1 orang warga Jawa Barat.
"Jadi kita amankan salah satu pelaku perekrutan 9 WNI tersebut pada 6 Juli di bilangan Kecamatan Lubuk Baja. Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, korban diberangkatkan dari Batam ke Singapura hingga ke Kamboja. Lalu korban dijanjikan kerja disalah satu perusahaan yang ada di Kamboja. Mereka digaji dengan 700 USD dan 1000 USD sesuai dengan kemampuan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Namun kenyataan mereka tidak mendapat gaji dan kerja yang sesuai diinginkan. Tiba di Kamboja langsung diperiksa pihak Imigrasi lewat jalur tidak resmi.
"Pengakuan korban tiba di Kamboja lewat jalur samping," kata dia.
Kombes Jefri menuturkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah J. Ia berperan merekrut orang mengunakan jaringan media sosial Facebook karena suaminya yang tengah bekerja di Kamboja. Mereka disuruh kerja sebagai marketing investigasi bodong dan akan mendapat kekerasan jika target tidak tercapai.
"Pengakuan pelaku baru pertama kali mengirim orang ke luar negeri. Untuk administrasi ditalangi pelaku dan potong gaji setelah kerja," kata dia.
Kini, korban telah berada di Batam dan 3 terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Kepri. Mereka dijerat pasal 4 Jo pasal 10, Jo pasal 48 UU TPPO ancaman hukum paling singkat 3 tahun bui dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 500 juta.
ADVERTISEMENT