Konten Media Partner

Polisi Ringkus Komplotan Bandar Judi Online 'Raja Hoki' di Batam

1 Februari 2023 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku diamankan polisi. Foto: Dok. Polda Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku diamankan polisi. Foto: Dok. Polda Kepri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga orang komplotan bandar judi online di Batam diringkus polisi. Mereka berinisial H (32) I (34) dan A (42) yang masing-masing berperan sebagai bandar dan administrator perjudian bernama 'Raja Hoki'.
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan kasus perjudian ini terungkap setelah pihaknya patroli siber ditemukan akun 'Raja Joki'di media sosial. Akun tersebut menawarkan pemain judi online kepada calon member (user).
"Setelah melakukan operasi cyber tersebut kita mendapatkan ada akun Instagram yang bernama 'Raja Joki' kemudian akun Instagram tersebut itu memposting permainan judi online dan memberikan iming-iming bonus besar," ungkapnya, dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (1/2).
Dijelaskannya pelaku mengaku sudah setahun melakukan praktik perjudian online dengan omset per hari mencapai puluhan juta.
Namun, karena banyak keluhan dari masyarakat mereka berpindah ke luar negeri yakni Filipina dan berpindah lagi ke Malaysia.
"Karena merupakan survei permainan dan mereka berpindah ke Malaysia kemudian pada hari ulang tahun Imlek kembali ke Batam bermain," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tiga tersangka ini, kata dia, diamankan di salah satu apartemen di Batam pada 25 Januari 2023 bersama dengan sejumlah barang bukti di antaranya komputer, laptop dan telepon genggam.
"Kasus ini pun masih terus dikembangkan untuk mencari siapa aktor dan jejaring lainnya," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku dijerat pasal pasal 45 ayat 2 pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang yaitu bersifat ngajak yang yang mengandung unsur dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.