Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal Dalam Operasi Pekat di Batam

Konten Media Partner
29 Maret 2023 16:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan pemeriksaan di salah satu toko penjualan minuman keras. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan pemeriksaan di salah satu toko penjualan minuman keras. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Aparat kepolisian menggelar Operasi Pekat Seligi tahun 2023 di kawasan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau sejak Sabtu (25/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Operasi ini dilakukan dengan objek sasaran yakni premanisme, peredaran minuma alkohol serta penyakit masyarakat yang bisa mengganggu kenyamanan dan konduaifitas wilayah.
Kasat Reskrim Polresra Barelang, Kompol Budi Hartono, mengatakan dalam operasi ini pihaknya perederan minuman alkohol tanpa izin.
"Tim melakukan razia dengan sasaran toko-toko yang menjual mikol tanpa izin. Salah satu ditemukan di bilangan Batu Ampar," ungkap Kompol Budi Hartono, Rabu (29/3).
Dalam razia ini, kata dia, pihaknya menyita sebahyak ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.
"Total sebanyak 252 buah yang disita," ujarnya.
Menurut dia, pemilik warung diduga telah melanggar Perda dari instansi terkait karena menjual mikol tanpa izin edar.
"Pemilik kios kita data dan wajib lapor seminggu 2 kali Polres," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti disita petugas  di antaranya Bir Prost 48 Kaleng, Anggur merah Besar 32 botol, Apek tua 22 botol, Cap Gingseng 12 Botol, Colombus 16 Botol, Iceland 15 Botol, Arak Putih 11 Botol, Soju 11 Botol, Kilin 14 botol, Anggur kecil 21 botol, Topi miring 24 botol, Mc donal 12 botol, dan Drum 12 botol.