Konten Media Partner

Polisi Tangkap 1 Lagi Penyelundup PMI Ilegal Kasus Kapal Tenggelam di Malaysia

11 Januari 2022 20:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka SS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1). Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka SS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1). Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi kembali meringkus satu tersangka bernama Erna Susanti alias SS (34) yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
ADVERTISEMENT
Penangkapan tersangka SS ini masih berkaitan dengan kasus pengiriman PMI dalam insiden kapal terbalik di perairan Malaysia pada Desember 2021 lalu.
Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menjelaskan tersangka SS berperan sebagai penyalur dan mengumpulkan orang untuk berangkat ke luar negeri.
"Jadi pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya dan berhasil mengamankan tersangka," kata Kombes Harry didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (11/1).
Ia menjelaskan, tersangka SS diringkus tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Polsek Putri Hijau pada Sabtu (8/1) di wilayah Kecamatan Putri Hijau, Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
"Saat itu tim mendapat informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannyai Bengkulu. Tersangka juga berdomisili di jalan Merpati Tanjungpinang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, lanjutnya, SS berperan telah merekrut 8 orang calon PMI untuk bekerja ke negeri jiran tersebut. Ia juga yang turut mengurusi fasilitas keberangkatan para PMI korban kapal terbalik di Malaysia itu.
"Jadi peran SS ini sama dengan tersangka yang lalu. Mengurus dan mengumpulkan orang dan fasilitasi keberangkatan melalui pelabuhan tak resmi," tutur dia.
Diketahui, sejak insiden terjadi hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Tim gabungan ini juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan bahwa pelaku mengaku tidak tahu bahwa dirinya sedang diburu oleh polisi.
"Pengakuannya tidak tahu dia sedang dicari dan kemudian pulang ke daerah asal (Bengkulu)," kata Jefri.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Kombes Jefri menyebut jika pihaknya tidak mengejar terkait pengakuan tersangka mengenai status kaburnya ke Bengkulu. Namun, yang dikejar adalah keterlibatan pelaku dengan jaringan sindikat PMI ilegal.
"Jadi tersangka berperan mengumpulkan 8 orang calon PMI ilegal. Ia memperoleh keuntungan per kepala Rp 3 juta dari kegiatan tersebut," tegas dia.
Saat diamankan polisi, SS ternyata tengah hamil memasuki 7 bulan masa kandungan. Ia merupakan istri dari pelaku sindikat PMI ilegal yang lain dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
"Dia itu (SS) mengantikan suaminya kerja penyaluran PMI ilegal. Suami bukan jaringan kasus yang ini, tapi yang lain," jelas dia.
Dari tangan SS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi telepon seluler serta buku tabungan rekening atas nama SS.
ADVERTISEMENT
Kini untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.