Konten Media Partner

Polisi Tangkap 2 Petugas Pemalsu Surat Rapid Test RS GH Batam

21 Desember 2020 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty, menggelar jumpa pers, Senin (21/12). Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Bandara Hang Nadim Batam, AKP Nidya Astuty, menggelar jumpa pers, Senin (21/12). Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan dua petugas RS GH, Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (19/12) lalu. Mereka diduga membuat surat keterangan rapid test tanpa prosedur. 
ADVERTISEMENT
Dua karyawan tersebut berinisial WG(28) dan DP (27), mereka diketahui bertugas di laboraturium dan Derisman, sekuriti rumah sakit tersebut. 
Kapolsek Bandara Hang Nadim, AKP Nidya Astuty mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena sudah memalsukan surat keterangan (suket) rapid test dari RS GH.
"Pelaku ini mengeluarkan surat rapid test tanpa mekanisme yang benar di RS. GH," kata Nidya didampingi Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Juwita Oktaviani, dan Kassubag Humas AKP Betty Novia dalam jumpa pers, di Mapolresta Barelang, Senin (21/12). 
Terungkapnya kasus tersebut, kata Nidya, berawal dari empat calon penumpang Hang Nadim yang gagal berangkat tujuan Medan beberapa waktu lalu. 
"Setelah ditelusuri ternyata pelaku mengeluarkan surat rapit test yang tidak sesuai dengan prosedur mekanisme. Dengan harga Rp 150 ribu per suratnya," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Sedangkan, untuk korban baru pertama kali mengikuti rapid test dan tidak tahu proses alur berkasnya. "Korban dan pelaku saling kenal," bebernya. 
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya empat lembar surat keterangan hasil pemeriksaan screening COVID-19, empat lembar surat hasil pemeriksaan laboratorium dua lembar tiket pesawat Lion Air enam lembar uang pecahan Rp. 50.000 
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat  pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.