Polisi Tetapkan Pria di Karimun sebagai Tersangka karena Menghina Nabi

Konten Media Partner
27 Mei 2020 16:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat digiring Polres Karimun ke ruang konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat digiring Polres Karimun ke ruang konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan MS warga, Kundur, Karimun, Kepulauan Riau sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di jejaring media sosial.
ADVERTISEMENT
Diketahui, pelaku memuat ungkapan yang diduga menghina Nabi Muhammad di akun media sosial miliknya. Secara garis besar, ungkapan itu ia tujukan karena merasa bosan mengikuti cara hidup Nabi Muhammad.
Padahal, pria berusia 32 tahun itu diketahui adalah seorang marbot Masjid di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Aksinya itu diduga dipicu kesal dengan pengurus masjid yang tidak mendengarkan keluhannya akibat kondisi air yang tidak kunjung di tanggapi.
"Dia (Pelaku) kesal katanya sehingga membuat postingan seperti itu,"ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, saat dijumpai di Mapolres Karimun, Rabu (27/5).
Tindakan pelaku ini, ternyata cukup mengundang perhatian khusus bagi Kapolres Karimun yang baru saja menjabat di Karimun itu. Ia juga sempat menasihati pelaku karena telah menempuh cara yang salah dengan memuat hinaan terhadap Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT
"Tidak seperti seharusnya, langsung saja memberitahukan kepada yang lain jika ada masalah,"katanya saat menasehati pelaku di Mapolres Karimun.
Sebelumnya, MS diamankan oleh jajaran Polsek Kundur Utara dan Kundur Barat. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Mapolres Karimun. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tangkapan layar status facebook pelaku. Foto: Istimewa
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!