Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kekerasan di SPN Dirgantara Batam

Konten Media Partner
29 Januari 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan 10 orang tua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam. Foto: Dok. KPAI.
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan 10 orang tua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam. Foto: Dok. KPAI.
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan seorang tersangka atas kasus dugaan tindak kekerasan di Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara Batam .
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka kepada pembina SPN setelah proses panjang penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan pihak kepolisian.
"Iya, benar sudah ditetapkan satu orang tersangka. Sesuai laporan polisinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp,  Sabtu (29/1).
Ia menyebutkan, dari awal kasus tersebut dilaporkan ke Polda Kepri, pihaknya telah memeriksa belasan saksi-saksi serta  korban hingga memanggil psikolog sebelum mengerucut pendalaman kasus dan menetapkan pembina sekolah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkanlah seorang tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sudah gelar perkara yang dihadiri juga oleh Bidkum, Propam dan Itwasda,” kata dia.
Namun untuk tersangka diketahui berinisial ED merupakan pembina sekolah tersebut. Ia tak menjelaskan secara detail seperti apa kelanjutan terkait status tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, mengungkap adanya tindak kekerasan terhadap anak didik di sekolah penerbangan, SPN Dirgantara Batam.