Polisi Ungkap 4 Orang Sindikat Pelaku PMI Kapal Terbalik di Malaysia
ยทwaktu baca 3 menit

Polisi terus melakukan pengembangan dalam kasus penyelundupan pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang mengakibatkan beberapa korban meninggal dunia saat insiden kapal tenggelam di perairan Johor, Malaysia beberapa waktu lalu.
Setidaknya empat pelaku telah diringkus oleh polisi. Teranyar, adalah pria bernama Mulyadi alias Long diamankan di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (3/1). Ia diringkus dikediamannya oleh Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Polda NTB.
"Pelaku diduga kuat berperan memasok PMI unprosedural yang terlibat dalam jaringan kejahatan perdagangan manusia," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Harry Goldenhardt dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (5/1).
Pengungkapan tersangka baru ini, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari tiga pelaku yang terlebih dahulu diringkus oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Mereka diamankan secara terpisah di lokasi Batam, Bintan, dan NTB," ujar dia.
Dari tangan Mulyadi, turut disita beberapa barang bukti seperti beberapa telepon seluler, buku rekening pelaku serta rekening istrinya.
"Ini merupakan keberhasilan Polda kepri untuk mengungkap jaringan sindikat perdagangan orang tersebut," kata dia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Jefri Siagian, menambahkan pelaku diketahui telah melakukan aksi sejak 2019 silam dengan mengumpulkan orang dan dikirim ke luar negeri.
"Jadi pelaku ini pernah bekerja dari Malaysia tempo dulu. Sekarang mengumpulkan orang dan dikirim ke Malaysia lewat kepri," kata dia.
Peran Mulyadi mengumpulkan orang dari luar. Setelah dikumpulkan mereka dibawa ke penyalur yang di kota Batam. Kemudian, diberangkatkan ke negeri Jiran dengan transportasi yang telah disiapkan sebelumnya.
"Pelaku meraup keuntungan Rp 4,5 juta per orang. Ini untuk harga masih bervariasi dan masih kita kembangkan untuk ungkap pelaku lain," ucap dia.
Sejauh ini pihaknya terus koordinasi dengan pihak Otoritas Malaysia untuk mengungkap pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa nahas yang lalu.
Diketahui, polisi terlebih dahulu menangkap Juna Iskandar ditangkap di Kaveling Harapan Jaya, Bengkong Sadai.
Sementara tersangka Agus Salim alias Botak ditangkap di kediamannya Perumahan Cendana Batam Center. Serta Susanto alias Acin di kawasan Lobam, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (2/1).
"Akibat ulah mereka sudah cukup banyak korban melayang. Hingga sekarang 19 orang yang telah dievakuasi oleh Satgas Misi Kemanusiaan," timpal Kombes Harry.
Kini, para pelaku telah berstatus sebagai tersangka, untuk Mulyadi dijerat pasal berlapis. dan UU berlapis yaitu terkait dengan tindak perdagangan orang, perlindungan PMI dan pencucian uang.
Menurut Kombes Harry, pihaknya sengaja menjerat dengan pasal pencucian uang untuk mengetahui aliran dana yang masuk ke pelaku setelah melakukan tindakan pidana tersebut.
"Aset harta yang dimiliki tersangka hasil kejahatan akan dilakukan pasal tindak pidana pencucian uang," pungkas dia.
