Konten Media Partner

Potensi Tambang Pasir Laut di Kepri Capai Rp 7 Triliun per Tahun

13 April 2021 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Jumaga Nadeak menyampaikan tambang pasir laut di daerah itu berpotensi menyumbang PAD sekitar Rp 7 triliun per tahun.
ADVERTISEMENT
Sektor tersebut dinilai memang sangat menjanjikan guna mendongkrak ekonomi daerah setempat, mengingat Kepri merupakan wilayah maritim dengan luas lautan 96 persen dan daratan 4 persen.
Oleh karena itu, DPRD ikut mendorong kran tambang dan ekspor pasir laut dapat segera dibuka, karena menjadi salah satu sumber daya alam (SDA) yang dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat.
"Tiga tahun tambang pasir laut itu beroperasi, Kepri sudah kaya. Setelah itu tutup, tak usah lama-lama," katanya, Selasa (13/4).
Kendati begitu, Politikus PDI Perjuangan itu meminta jika aktivitas tambang pasir laut dibuka, maka dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan, penambang wajib mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah. Kemudian, regulasi perizinan pertambangan harus satu pintu agar tidak terjadi praktik tambang ilegal.
ADVERTISEMENT
Kegiatan pertambangan diminta tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi semata. Tapi, wajib memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan sekitar.
"Kalau semuanya sesuai aturan, kami dukung," ujar Jumaga.
Lebih lanjut, Jumaga mengutarakan DPRD Kepri juga sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada pertengahan Desember 2020.
Perda tersebut salah satunya mengakomodir terkait rencana pertambangan pasir laut di wilayah Kepri, seperti Kota Batam dan Kabupaten Karimun.