Kumparan Logo
Konten Media Partner

Proyek Pelabuhan Dompak yang Mangkrak Telan Anggaran Rp 121 Miliar

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang yang sudah tidak terawat. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang yang sudah tidak terawat. Foto: Ismail/kepripedia.com

Proyek pembangunan Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang saat ini memasuki babak baru. Setelah 2 terdakwa yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana divonis penjara 6 tahun karena melakukan tindak pidana korupsi pada 2019 lalu.

Terkini, Satreskim Polresta Tanjungpinang kembali menetapkan dua tersangka lainnya karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI. Untuk menyegarkan kembali ingatan, berikut kilas proses pembangunan serta pembiayaan yang dihabiskan untuk pembangunan pelabuhan yang diharapkan menjadi pengurai kepadatan lalu lintas laut di Tanjungpinang.

Proyek Pelabuhan Dompak dibangun menggunakan APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimulai pada 2010 lalu. Proyek pembangunan ini pun dikerjakan selama 6 tahun dengan skema tahun berlanjut hingga berakhir pada 2015 lalu. Adapun total anggaran yang telah dihabiskan dalam pembangunannya sebesar Rp 121 miliar.

kumparan post embed

Namun, demikian pada akhir pembangunannya, proyek Pelabuhan Dompak ini sempat bermasalah. Padahal, hanya tersisa pekerjaan finishing serta pemasangan beton pemecah ombak. Bangunan yang sudah selesai itu pun mangkrak, tidak berfungsi hingga sekarang ini.

Hingga, pada 2018 Aparat penegak hukum mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Dompak dan memulai tahap penyelidikan.

Kini, kondisi pelabuhan Dompak yang telah menghabiskan anggaran Rp 121 miliar itu cukup memprihatinkan. Sejumlah fasilitas yang terbilang selesai dibangun kini rusak parah. Ruang tunggu penumpang, tempat pejalan kaki (trestle area) serta atapnya mulai terbongkar.

Ditambah lagi ponton untuk keberangkatan penumpang yang dibuat untuk domestik dan luar negeri, terpantau sudah tidak lagi memungkinkan untuk digunakan.

kumparan post embed

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengakui pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kemenhub terkait status sejumlah pelabuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Salah satunya, Pelabuhan Dompak yang saat ini mangkrak.

Ia juga akan meminta Kemenhub melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai status kelanjutan proyek pelabuhan tersebut. Agar, pelabuhan yang telah dibangun pemerintah pusat di Provinsi Kepri dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Kita inventarisir, mana kewenangannya. Kalau bisa kita minta, proses hukum yang ada saat ini tetap berjalan, tapi proses pembangunannya bisa disiapkan. Sehingga, Pelabuhan ini bisa difungsikan," demikian Ansar.