Pulau Dompak Jadi Pusat Gedung Pemerintah di Kepri

Konten Media Partner
27 September 2021 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, meminta dinas terkait menyelesaikan persoalan lahan di Pulau Dompak. Hal tersebut mengingat kebutuhan lahan di Dompak sangat besar karena Dompak merupakan pusat kantor Pemerintahan, baik BUMN, BUMD maupun organisasi vertikal lainnya.
ADVERTISEMENT
"Saya mau dari sekarang kita atur lagi masalah lahan di Dompak ini. Kita rapikan lagi rencana tata ruangnya. Termasuk agar diberi tanda, yang mana lahan yang sudah dibebaskan dan mana yang belum," ungkapnya saat memimpin rapat terbatas (ratas) bersama Dinas PUPR, Biro Pemerintahan, BPKAD dan staf khusus membahas soal Rencana Daerah Tata Ruang (RDTR) Pulau Dompak, di ruang kerja Gubernur, Tanjungpinang, Senin (27/9).
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta agar pengalokasian lahan yang ada di Dompak bisa diatur dengan baik. Dengan menginstruksikan bidang aset mendata lahan mana yang sudah teralokasikan dan bagian mana yang belum.
Jika memungkinkan, mulai tahun depan lahan yang belum dibebaskan secara berangsur untuk bisa dilakukan pembebasan. Hal ini dikarenakan sekian waktu kebutuhan akan lahan di Dompak semakin luas seiring milai dibangunnya kantor-kantor Pemerintahan, lembaga vertikal serta BUMD di pulau seluas sekitar 900 hektar tersebut.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Ansar menunjuk BPKAD, melalui bidang aset agar mengkapling lahan yang ada secara proposional. Tidak ada yang terlalu besar atau terlalu kecil.
"Diaturlah pembagiannya, kita lihat kebutuhan pembangunannya. Jangan ada yang terlalu besar, atau sebaliknya. Kita bagi secara proporsional," kata Gubernur.
Dalam kesempatan ini Gubernur juga akan segera menanggapi permohonan lahan di Dompak yang telah diajukan oleh Bank Riau Kepri (BRK), Pengadilan Tinggi Agama (PTA), Pengadilan Tinggi (PT), TVRI dan beberapa lainnya.