Punya Hubungan Khusus Dengan Murid, Mantan Guru Jadi Tersangka

Konten Media Partner
30 November 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tersangka Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Mantan oknum guru bernama Ronaldo Andreas (30) yang mengajar di sekolah swasta di wilayah Sagulung di amankan Polisi di Dumai, Provinsi Riau, karena diduga melakukan pelakuan tidak senonoh terhadap muridnya sendiri
ADVERTISEMENT
Kejadian itu diduga terjadi pada bulan Juli-November lalu.
Kasus ini berawal dari adanya laporan anak hilang. Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku anaknya tidak pulang ke rumah sejak Jumat (22/11) pagi.
Mendapati laporan tersebut, Polisi Sagulung langsung bertindak cepat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifki Hamdani Sitohang bersama tim Opsnal Polsek Sagulung.
Saat pengejaran, polisi akhirnya berhasil menemukan korban dan tersangka di Dumai, Riau dan membawa kembali keduanya ke Batam.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifki Hamdani Sitohang. Foto : Rega/kepripedia.com
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi Hamdani Sitohang mengatakan korban yang merupakan mantan murid pelaku, awalnya pamit berangkat ke sekolah pada Jumat (22/11) pagi.
“Saat itu korban pamit pada orang tuanya untuk berangkat ke sekolah,” kata Iptu Rifi Hamdani, pada kepripedia saat ditemui di Mapolsek Sagulung, Sabtu (30/11).
ADVERTISEMENT
Korban meninggalkan rumah mengenakan seragam sekolah, beberapa teman korban juga sempat melihat korban di halaman sekolah sebelum jam pelajaran dimulai. Setelah sampai di sekolah, korban pergi lagi.
“Karena tak kunjung pulang hingga malam, sehingga malam itu juga orang tua korban membuat laporan ke Polsek Sagulung,” katanya lagi.
“Pada saat penyelidikan, dan kita dapat informasi di lapangan jika korban pergi dengan pelaku mereka sudah ada di Dumai,” ucapnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan muridnya sendiri. Bahkan mereka juga melakukan hubungan yang layak dengan suami isteri.
Kasus ini masih terus dilakukan pengembangan pihak kepolisian Polsek Sagulung.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT