Residivis Pencurian di Batam Ini Kembali Ditangkap, Sudah 5 Kali Masuk Penjara

Konten Media Partner
2 Februari 2023 9:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis pencurian, Rosita, saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian di Polsek Sei Beduk, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Residivis pencurian, Rosita, saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian di Polsek Sei Beduk, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Rosita, pria asal Jambi kembali ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Ia merupakan residivis kasus pencurian, sudah lima kali masuk bui. Alih-alih jera, kali ini ia bahkan diduga mencuri di lima lokasi di Kota Batam.
“Pelaku ini sudah 5 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama (pencurian). Terakhir keluar penjara pada November 2022 kemarin,” ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
"Kali ini pelaku membobol rumah dan mencuri kendaraan bermotor milik korban di  5 TKP," tambahnya.
Adapun lima TKP yang dimaksud yakni di Nongsa, Sekupang, dan tiga wilayah di seputaran Sei Beduk.
AKP Betty menjelaskan Rosita kembali ditangkap berawal dari laporan salah satu warga Bisa Ayu yang mengaku kehilangan 2 unit kendaraan bermotor yakni Honda Beat dan  Honda Scoopy di halaman rumahnya.
ADVERTISEMENT
Selain kendaraan, korban juga melaporkan kehilangan 3 unit handphone dan uang tunai dan dompet. Total kerugian yang dialami korban capai Rp 30 juta.
“Kejadian pencurian itu terjadi pada Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi korban pencurian sekitar pukul 05.30 WIB,” jelas Betty.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengetahui pelakunya dan menangkap Rosita di Jalan Teuku Umar tepat depan Hotel Batam Indah, Lubuk Baja, pada Rabu (25/1) lalu.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yakni 8 unit kendaraan bermotor berbagai merek, 1 barang bukti Jupiter mx warna biru yang merupakan kendaraan pelaku saat melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, Rosita mengaku ditemani rekannya bernama Eka yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
ADVERTISEMENT
Dalam beraksi, mereka memilih rumah yang mudah dibobol. Sebab, dari 5 TKP pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng untuk mencongkel jendela dan masuk ke dalam rumah.
"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup AKP Betty.