Resort dan Wisata Milik PT PB di Anambas Disegel KKP

Konten Media Partner
11 Maret 2023 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen PSDKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin saat melakukan penyegelan di resort dan wisata milik PT PB di Anambas. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen PSDKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin saat melakukan penyegelan di resort dan wisata milik PT PB di Anambas. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebuah resort, wisata dan fasilitas milik PT PB di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (10/3).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, menyatakan, pemberhentian sementara kegiatan usaha di resort tersebut buntut dari dugaan PT PB yang melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"PB dinyatakan melanggar pemanfaatan pulau-pulau kecil karena tidak memiliki dokumen PKKPRL, Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi BP di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas," ungkapnya dalam keterangan yang diterima kepripedia, Sabtu (11/3).
Resort dan tempat wisata milik PT PB yang disegel KKP. Foto: Istimewa
Ia menjelaskan, PT PB merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, yang meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjutnya, PT PB belum menyelesaikan PKKPRL, dan mengajukan Izin Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Izin Pemanfaatan Kawasan Konservasi.
Karena itu, KKP kemudian memanggil pihak PT PB. Namun dinilai belum ada itikad menyelesaikan dokumen-dokumen yang diperlukan, hingga dilakukan penyegelan.
"Umumnya, turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki pihak perusahaan," kata dia.
Penindakan ini juga tindak lanjut dari arahan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono agar pengawasan kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan laut di Indonesia dilakukan dengan ketat.