Konten Media Partner

Santri di Karimun Dicambuk Guru, Sekujur Punggungnya Luka

7 Januari 2021 16:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengintrogasi tersangka di Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengintrogasi tersangka di Mapolres Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang oknum guru berinisial Z yang mengajar di salah satu pesantren di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran kesal karena korban, IK (15), tidak mengerjakan tugas hafalan yang diberikan sebelumnya pada Desember 2020 lalu.
"Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15) disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro, Karimun. Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas," ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Kamis (7/1).
Karena merasa kesal, pelaku kemudian mencambuk korban menggunakan kabel listrik sepanjang 150 sentimeter pada bagian leher dan punggung sehingga mengalami luka yang cukup parah.
"Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma," ungkapnya.
Dari kasus ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya kabel listrik yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta baju milik korban.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
luka di sekujur tubuh IK (15) usai dicambuk sang guru. dok: istimewa