Sekolah Penerbangan di Batam Rantai dan Kurung Anak Didik dalam Sel

Konten Media Partner
18 November 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi seorang anak yang kakinya dirantai. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seorang anak yang kakinya dirantai. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Kabar tak mengenakkan datang dari dunia pendidikan di Kota Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak didik di sekolah penerbangan di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tertulis KPAI yang diterima kepripedia, kasus ini terungkap setelah 10 orang tua anak didik yang menyampaikan laporan kekerasan di SPN Dirgantara Batam tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kekerasan yang dilakukan berupa pemenjaraan dengan memasukkan anak didik ke dalam sel tahanan. Selain itu, disebutkan pula ada kekerasan fisik berupa ditampar, ditendang, dan sebagainya.
Anak didik yang dihukum bisa sampai berbulan-bulan di dalam sel tahanan. Tergantung tingkat kesalahan yang dibuat.
"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," ujar Retno dalam siaran pers, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, dari pengaduan 10 orang tua siswa tersebut, lalu KPAI berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal KemendikbudRistek untuk melakukan pengawasan dan penanganan kasus kekerasan tersebut.
Langkah itu dilakukan mengingat komitmen kementerian pendidikan itu untuk menangani kasus kekerasan, kekerasan seksual dan intoleransi.
"KPAI mengapresiasi Itjen KemendikbudRistek yang merespon sangat cepat saat menerima pengaduan dari KPAI. Rapat koordinasi daring segera dilakukan dan sepakat untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan, bahkan pengawasan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI, KPPAD Batam, KPPAD Provinsi Kepri dan Maarif Institute," tambah Retno.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan 10 orang tua peserta didik yang anaknya mengalami kekerasan di SPN Dirgantara kota Batam. Foto: Dok. KPAI.
Lebih jauh dijelaskannya, ke-10 orang tua korban ini sempat melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan membuat pengaduan ke KPPAD Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Lalu, Disdik Kepri sempat mendatangi sekolah penerbangan tersebut dan memerintahkan anak-anak didik untuk dibebaskan dan dikembalikan ke orang tuanya hari itu juga.
“Hal ini mengindikasi bahwa pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau telah mengetahui pemenjaraan dan kekerasan yang diterima oleh sejumlah peserta didik di SPN Dirgantara. Namun, sama sekali tidak memberikan sanksi pada sekolah sehingga tidak ada efek jera”, tambah Retno.
Namun dengan kejadian ini, lanjutnya, berdasarkan data dan informasi dilakukan tindak lanjut dengan melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Kepri dan dinas terkait di Kantor Gubernur Kepri pada Kamis (18/11) ini.
Retno menjelaskan, pembahasan dalam rakor ini antara lain terkait adanya indikasi tindakan pidana berupa 'Penyekapan' anak dan kekerasan fisik pada peserta didik yang berpotensi kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Terkait pelanggaran UU PA ini, tim gabungan sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan
Kemudian, adanya indikasi pengelolaan sekolah yang tidak sesuai dengan 8 Standar Pendidikan Nasional, maka diperlukan investigasi maupun audit keuangan Dana BOS dan audit dokumen lain terkait pengelolaan sekolah.
Sekolah tersebut terindikasi menerapkan proses pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar isi dan kurikulum nasional, maka diperlukan audit lebih mendalam oleh Itjen KemendikbudRistek.
“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Diantaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga ijin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi," tutup Retno.
ADVERTISEMENT