Selain Insani, MK Terima Gugatan Sengketa Pilkada Batam, Karimun, dan Lingga

Konten Media Partner
20 Januari 2021 12:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain menerima usulan permohonan Perselihan Hasil Pilkada (PHP) yang diusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Isdianto-Suryani (Insani). Mahkamah Konstitusi (MK) juga menerima tiga usulan paslon di Batam, Karimun dan Lingga.
ADVERTISEMENT
Permohonan sengketa Pilkada ketiga paslon masing-masing daerah itu, sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Di antaranya, Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 127/PAN.MK/ARPK/01/2021, yang diajukan oleh paslon wako/wawako Batam nomor urut 01, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid. Kemudian, Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 68/PAN.MK/ARPK/01/2021, paslon cabup/cawabup Karimun 02, Iskandarsyah-Anwar. Terakhir, Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 23/PAN.MK/ARPK/01/2021, paslon cabup/cawabup Lingga 01, Muhammad Ishak-Salmizi.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung, mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang menjadi pihak termohon untuk menghadapi sidang di MK nanti. Menurutnya, ketiga KPU di daerah siap menghadapi sidang sengketa Pilkada yang saat ini tengah dijadwalkan oleh MK.
"Termasuk KPU Provinsi Kepri juga siap dengan segala materi dan bukti-bukti pada sidang nanti," ungkapnya, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, secara prinsip 4 daerah (termasuk Provinsi Kepri) yang terdapat sengketa telah melakukan empat kali rapat koordinasi via daring, melakukan supervisi-monitoring ke kabupaten/kota, serta menyiapkan segala jawaban dan alat bukti yang mendukung.
"Bahkan kami akan melakukan Rakor dengan Pengacara dan Rakor dengan KPU RI pada tanggal 21 Januari 2021 nanti," terangnya.
Untuk jadwal sidang, lanjut Agung, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK. Kemungkinan besar hari ini besok pihak MK akan merilis jadwal sidang pendahuluan seluruh daerah.
"Kami masih menunggu jadwal sidang pendahuluannya, kalau tidak hari ini atau besok jadwal tersebut sudah keluar," tutup Agung.