Selesaikan Proyek Stadion, PT Aza Banar Bayar Denda Rp26 Juta Per Hari

Konten Media Partner
24 Januari 2020 7:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Stadion Pulau Dompak. Foto : Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Stadion Pulau Dompak. Foto : Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kontraktor pelaksana pembangunan Tribun Stadiun Pulau Dompak, PT Aza Banar dikenakan denda sebesar Rp 26 juta per hari.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikarenakan pengerjaan proyek yang menelan anggaran APBD Kepri sebesar Rp26,267 miliar tersebut terlambat dari masa kontrak kerja per 28 Desember 2019 lalu.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepulauan Riau, Bambang Swastiyo mengungkapkan, penyelesaian proyek pembangunan tribun yang menelan anggaran sebesar Rp26,267 miliar tersebut terlambat dari deadline yang telah ditentukan.
Kendati demikian, PT Aza Banar selaku kontraktor pelaksana tetap meminta penambahan waktu hingga 50 hari kedepan untuk menyelesaikannya. Namun, dengan membayarkan denda sekitar Rp26 juta per hari.
"Memang secara aturan diperbolehkan hingga 50 hari setelah deadline kontrak kerja," ucapnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mencairkan 100 persen anggaran pembangunan Tribun di Stadiun, Pulau Dompak kepada PT. Aza Banar.
ADVERTISEMENT
Adapun termin yang telah dicairkan sebesar Rp22,9 miliar. Terdiri dari, uang muka 20 persen Rp5,25 miliar, termin 51 persen Rp10,047 miliar, dan termin 89,7 persen Rp. 7,62 persen.
Sementara sisanya sebesar Rp3,3 miliar akan dibayarkan pada APBD Perubahan 2020 setelah proyek tersebut selesai 100 persen.
"Jadi, setelah proyek itu selesai 100 persen, terminnya akan dibayarkan pada APBD Perubahan. Sekaligus dipotong dengan dendanya," tukasnya.
Bambang menambahkan, saat ini proses pembangunan tribun sudah hampir rampung. Hanya tinggal menyelesaikan pengecatan dan pemasangan keramik pada toilet tribun.
"Target kami akhir Januari ini sudah rampung," harapnya.