Seorang Nelayan Selundupkan 31 Kg Sabu dari Malaysia, Diupah Rp 10 Juta

Konten Media Partner
19 April 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 31 kg sabu. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan penyelundupan 31 kg sabu. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Polresta Barelang kembali mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional tepatnya dari Malaysia. Kali ini, polisi mengamankan EH (40) yang membawa narkoba jenia sabu sebanyak 31,552 kg.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan aksi pelaku di perairan Pulau Telan, Belakangpadang, Batam pada Sabtu (9/4) lalu.
Pelaku diduga akan membawa barang haram yang diketahui berasal dari Malaysia tersebut ke Tanjung Balai Karimun menggunakan speedboat.
"Tim mengamankan pelaku EH dengan barang bukti speedboat dan narkotika yang dibawa," ungkap Kombes Nugroho saat konferensi pers, Selasa (19/4).
Ia menjelaskan, saat operasi menggagal penyelundupan ini, didapati bahwa barang haram tersebut disimpan di jok bodi fiber, speedbood yang ia gunakan.
Kala itu, personel kepolisian harus menggunakan gerinda untuk membuka tempat sabu tersebut disembunyikan.
Setelah dikeluarkan dan diperiksa ditemukan 30 bungkus teh cina yang telah dikemas. Di mana di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 31,552 kg.
ADVERTISEMENT
"Tergolong modus baru, karena terbungkus dengan rapi agar tidak tercium anggota," jelasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri usai konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
"Pelaku (EH) dijanjikan oleh sosok Mr X yang saat ini DPO untuk membawa narkotika tersebut dengan upah Rp 10 juta. Namun yang sudah dibayarkan baru  3 juta," imbuh Kapolresta Barelang ini.
Ia menyebutkan, saat ini pihak Polresta Barelang sedang mengembangkan dan endalami kasus tersebut, untuk mengungkap apakah ada jaringan lainnya.
Atas kasus ini, pelaku dijerat pasal  114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kombes Pol Nugroho Tri menyebutkan, kasus penyelundupan narkoba sindikat internasional ini bukan pertama kalinya diungkap oleh pihaknya.
Sudah ada beberapa kasus dengan beragam modus dilakukan para penyelundup. Namun masih berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT