Sidang Gubernur Kepri: Pengacara Akan Buktikan Ketidakbenaran Jaksa KPK

Konten Media Partner
10 Maret 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau nonaktif, Nurdin Basirun. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Andi Asrun menegaskan, kliennya telah memberikan keterangan yang sesungguhnya tentang dakwaan yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. 
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan pada sidang pemeriksaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/3).
"Yakni tentang suap Tanjung Piayu Batam dan gratifikasi jabatan dari Para Kepala Dinas Pemprov Kepri," ucapnya. 
Dijelaskannya, keterangan yang disampaikan Nurdin bermuatan materi yang sama seperti keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang notabene para kepala dinas yang pada sidang-sidang terdahulu. 
Dalam keterangan tersebut, Nurdin mengakui bahwa keseluruhan dana dari kepala dinas dipergunakan untuk disalurkan sebagai bantuan kepada masyarakat dan termasuk dana open house Idul Fitri untuk masyarakat fakir miskin dan anak-anak yatim.
Menurut Asrun, keterangan yang disampaikan terdakwa Nurdin Basirun juga akan diperkuat dengan bukti-bukti berupa dokumen yang telah disipakan. Bukti-bukti itu akan kami sampaikan dalam sidang Pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan setelah sidang tuntutan pada tanggal 18 Maret mendatang.
ADVERTISEMENT
"Pledoi nanti akan membuktikan ketidak-benaran Dakwaan JPU," kata Asrun.