Soal PHK Sepihak 3 Karyawan di Batam, Begini Penjelasan Home Credit

Konten Media Partner
4 Maret 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Home Credit Indonesia. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Home Credit Indonesia. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
PT Home Credit Indonesia memberikan tanggapan terkait komplain dari 3 mantan karyawannya yang merupakan sales agent di Kota Batam yang mengaku di PHK secara sepihak dan tanpa pesangon.
ADVERTISEMENT
Ketiganya yakni Muti Selvia Neta, Mayoki Jahendra, dan Saitin Octavia Sitompul dimana belum lama ini menemui kuasa hukumnya untuk menyampaikan bahwa keberatan telah di PHK.
Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Sumber Daya Manusia Home Credit Indonesia, Wiwik Muji Wahyuni, dalam keterangan tertulis yang diterima kepripedia, Jumat (4/3), ada beberapa poin penting yang harus diluruskan terkait pengakuan ketiga mantan karyawan tersebut.
Di mana, mantan karyawan atas nama Saitin Octavia Sitompul, dijelaskannya bukan di PHK, melainkan mengundurkan diri dari Home Credit. Di mana disampaikan secara resmi per 31 Desember 2021 lalu.
Namun berbeda dengan Saitin, 2 karyawan lainnya, Muti Selvia Neta dan Mayoki Jahendra, benar telah putus kerja. Namun menurut Wiwik pihak perusahaan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan per tanggal 24 Januari 2022 kepada keduanya.
ADVERTISEMENT
"Selama proses PHK berjalan, kami mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada karyawan menolak PHK tersebut, yang bersangkutan berhak mengirimkan surat menyampaikan penolakan kepada perusahaan disertai alasan sesuai peraturan terkait," jelasnya.
Prosedur untuk menyampaikan penolakan itu pun menurutnya telah disampaikan. Namun hingga muncul berita terkait ketiganya, pihak perusahaan belum menerima surat keberatan dari 2 mantan karyawan itu.
Meski demikian, pihak perusahaan kata Wiwik, tetap menghargai upaya bipartit ketiga mantan karyawan tersebut yang hingga kini masih terus diproses.
Menurutnya pula, menghargai proses yang ditempuh mantan karyawannya itu menjadi komitmen perusahaan agar proses PHK berjalan dengan baik sesuai sebagaimana aturan berlaku.

Di PHK Karena Pelanggaran Etik

Dalam penjelasan Wiwik, ia menerangkan bahwa PHK 2 karyawan tersebut disebabkan pelanggaran kode etik perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kode etik atau ketentuan yang dimaksud ini berlaku kepada seluruh karyawan Home Credit, khususnya di bagian penjualan atau sales," ungkanya.
Padahal, terkait kode etik dan ketentuan perusahaan ini sudah disosialisasikan secara rutin kepada seluruh karyawan. Karena tentunya hal itu berkaitan dengan pedoman kerja dan SOP masing-masing karyawan.
"Intinya untuk mencegah terjadinya kelalaian, kesalahan, penyimpangan, bahkan malpraktik dalam memproses pengajuan fasilitas pembiayaan yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan," tambahnya.
Jika mangkir dari pedoman dan SOP, sambungnya, akan berdampak pada ekosistem perusahaan baik internal maupun eksternal, khususnya keberlangsungan perusahaan di Batam. Hingga jika ada yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai konsekuensi yang ditetapkan termasuk diberhentikan.
Lebih jauh, ia pun menyebutkan bahwa Home Credit merupakan perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Sehingga dari segi ketenagakerjaan pun harus tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka dari itu, setiap tindakan yang kami lakukan selalu berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, dimana kami senantiasa berlaku adil dan transparan terutama terhadap seluruh karyawan kami," sambungnya.
Menurut Wiwik, Home Credit sebagai salah satu sektor lembaga keuangan juga menyadari kepercayaan masyarakat adalah hal penting. Hal itu kemudian yang harus terus dijaga agar industri keuangan sehat dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Oleh alasan itu, ia memastikan seluruh elemen di perusahaannya menjunjung tinggi integritas baik dalam kegiatan  bisnis hingga operasional perusahaan.