Konten Media Partner

Tanggapan BP Batam Soal Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Perum Perindo

29 Oktober 2021 20:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor BP Batam. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Kantor BP Batam. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam angkat bicara mengenai seorang pejabat BP Batam, yakni Syahril Japarin yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi Perum Perindo.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalani yang bersangkutan.
"Namun hingga sekarang belum ada perintah dari pimpinan terkait bantuan hukum ke Syahril. Belum ada arahan," ujar Ariastuty pada kepripedia, Jumat (29/10).
Pihaknya saat ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih kasus yang menjerat Syahril yakni saat ia menjabat sebat Direktur Perum Perindo tahun 2016-2017 silam.
"Sampai saat ini belum ada arahan pimpinan untuk pendampingan karena casenya (kasus) di luar BP Batam," tambah dia lagi.
Terkait sosok dan jejak Syahril selama di tubuh BP Batam seperti apa, Ariastuty tak banyak berkomentar.
Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota bidang Pengusahaan BP Batam ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Ia diduga terlibat kasus korupsi Perum Perindo saat menjabat perusahaan negara itu pada periode 2016-2017.
ADVERTISEMENT