Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Terpidana Kasus Raskin Tahun 2010 di Batam Ditangkap, Jadi Sekuriti Selama Buron
31 Maret 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Terpidana korupsi kasus penyaluran Beras Miskin (Raskin) ke-13 tahun anggaran 2010 di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, bernama Purwadi (50) akhirnya ditangkap Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam setelah lama menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
Purwadi diamankan di kediamannya di Gang Awang Nur, Kelurahan Baran Barat, Tanjungbalai Karimun. Ia lalu dijebloskan ke Rutan Batam, pada Rabu (30/3).
Kajari Batam, Herlina Setyorini menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, Purwadi pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Penangkaan ini dibantu oleh Kejaksaan Karimun bersama Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Batam," ujarnya dalam konferensi pers singkat, Rabu (30/3) malam.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa terpidana yang sudah lama menjadi buronan ini berada di Karimun.
"Tak ingin menyia-nyiakan waktu, tim lalu mendatangi kediaman terpidana dan langsung membawanya ke Batam," ujar Herlina.
Herlina mengungkapkan, selama buron Purwadi yang berdomisili di Tanjungbalai Karimun ini bekerja sebagai sekuriti.
"Ia (terpidana) tinggal bersama istri dan anaknya. Sehari-hari bekerja sebagai petugas keamanaan atau sekuriti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, terpidana masih menjabat sebagai staf Sub Divisi Regional (Divre) Bulog Batam.
Sesuai putusan Mahkamah Agung No. 1278K/PId.Sus/2014 tanggal 11 Maret 2015 ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyaluran beras miskin tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 65.988.225.
Berdasakan putusan hakim, Purwadi divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50.000.000 juta subsidair satu bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1.500.000 subsidair satu bulan penjara.