Tiga SMK di Kepri Diizikan Laksanakan Proses Belajar Tatap Muka

Konten Media Partner
24 November 2020 11:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Dali. Foto. Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Dali. Foto. Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan izin pembelajaran tatap muka kepada tiga SMK di Kepri. Ketiganya yakni, SMKN 1 Senayang Kabupaten Lingga, SMKN 2 Lingga, dan SMKN 1 Anambas.
ADVERTISEMENT
Kepala Disdik Kepri Muhammad Dali mengatakan, proses belajar tatap muka pada tiga sekolah tersebut akan dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, Januari 2021 mendatang.
"Ketiganya sudah mengusulkan sejak lama, dan setelah diverifikasi mereka memenuhi syarat," ujarnya, Senin (24/11).
Ia menjelaskan, pemberian izin pembelajaran tatap muka itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SKB tersebut dijelaskan, bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangan masing-masing.
"SKB tersebut juga sudah kita sosialisasikan melalui surat edaran gubernur dan surat edaran dinas pendidikan untuk panduan sebagai pedoman pembelajaran di masa pandemi COVID-19 keseluruh satuan pendidikan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dali menerangkan, setiap sekolah dibawah naungan Disdik Kepri dapat mengajukan pembelajaran tatap muka ke dinas. Namun demikian, pihaknya akan memberikan izin kepada sekolah yang telah memenuhi enam daftar periksa.
Pertama, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, kesiapan sekolah dalam menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Selanjutnya, keempat sekolah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. Sekolah harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya.
Kelima, sekolah yang tidak memiliki akses transportasi yang aman juga termasuk ke dalam pemetaan warga satuan pendidikan. Terakhir, persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka.
ADVERTISEMENT
"Bagi sekolah yang siap melakukan belajar tatap muka dapat mengajukan ke dinas," kata Dali.