Konten Media Partner

TNI AL Lepas Kapal Muatan CPO di Karimun: Pelanggaran Tidak Terbukti

13 Mei 2022 13:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal bermuatan turunan CPO yang ditahan aparat TNI AL. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapal bermuatan turunan CPO yang ditahan aparat TNI AL. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
TNI AL sempat melakukan penahanan terhadap kapal bermuatan turunan Crude Palm Oil (CPO) saat melintas di selat Malaka, tepatnya di wilayah perairan timur pulau Rupat, Riau.
ADVERTISEMENT
Tim kapal patroli KRI Beladau-643 yang bertugas sebelumnya menduga ada pelanggaran dokumen, sehingga dilakukan penahanan pada 27 April 2022 lalu.
Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan dari proses penyelidikan mendalam yang dilakukan, bahwa dokumen kapal dan muatan dinyatakan lengkap sehingga diperbolehkan kembali berlayar.
"Hasil penyelidikan, tidak cukup bukti untuk proses hukum lebih lanjut, sehingga terhadap kapal itu sendiri harus dilepas," ujar Arsyad dalam keterangan resminya, di Mako Lanal Tanjungbalai Karimun, Jumat (13/5).
Arsyad menjelaskan, penghentian sementara ekspor CPO merupakan instruksi Presiden RI, Joko Widodo. Kebijakan itu ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan dengan diterbitkannya Permen No 22 tahun 2022.
Pangkoarmada I, Laksda TNI Arsyad Abdullah (tengah) memberikan keterangan resmi di Mako Lanal Karimun. Foto: Khairul S/kepiripedia.com
"Pemerintah Indonesia mengumumkan secara resmi melarang ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olien mulai tanggal 28 April 2022," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Arsyad, dokumen muatan turunan CPO yang terdapat di kapal tujuan India itu, lebih dulu diterbitkan sebelum adanya penghentian ekspor CPO oleh Pemerintah Indonesia.
"Untuk muatannya, disebutkan dalam Permen semuanya telah diatur. Muatan ini memang jenis yang dilarang, namun jangka waktu penerbitan aturan masih lebih dahulu penerbitan izin manifes muatan kapal tersebut," terangnya.