Kumparan Logo
Konten Media Partner

Uji Coba Tilang Elektronik di Batam Mulai Berlaku per Hari Ini

kepripediaverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Peluncuran uji coba tilang elektronik di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Peluncuran uji coba tilang elektronik di Batam. Foto: Rega/kepripedia.com

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) resmi diterapkan di sejumlah ruas jalan di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (22/9). Hal itu bersempena HUT ke-67 Polisi Lalu lintas.

Terdapat tiga fokus pada penerapan tilang elektronik yakni jalan Raja Isa (KDA) dan jalan Ahmad Yani (Simpang Masjid Agung Batam Center) dan jalan Brigjen Katamso (Panbil). Namun penindakan dengan cara ini masih dalam tahap uji coba selama 30 hari ke depan.

"Hari ini kita launching ETLE yang dibuka bapak Kapolri, terhitung mulai hari ini masih tahap uji coba selama 30 ke depan. Setelah itu baru dilakukan penindakan," ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto, Kamis (22/9).

Dijelaskan, usai uji coba dan sosialisasi ini dilakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas akan ditilang secara otomatis dan surat tilang akan dikirim ke alamat dalam kurung waktu tiga hari sejak terjadi pelanggaran.

"Fitur ETLE akan memantau 24 jam setelah uji coba 30 hari. Setelah itu jika ada pelanggaran maka akan dilakukan penindakan," imbuh dia.

Selain itu, lanjutnya, Ditlantas Polda Kepri juga berkolaborasi dengan Imigrasi, jika ada pelanggaran pada warga negara asing untuk melakukan proses denda terhadap warga asing.

"Kita bekerja sama dengan Imigrasi Batam untuk saat ini. Terobosan ini akan diikuti di kota/kabupaten yang ada di Kepri," tutupnya.