Konten Media Partner

UMK Karimun 2023 Diusulkan Naik 7,3 Persen, Ini Respons Apindo

29 November 2022 13:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan pengupahan perwakilan Apindo, Freddy Lantang. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Dewan pengupahan perwakilan Apindo, Freddy Lantang. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karimun menilai jika penetapan kenaikan UMK Karimun tahun 2023 sebesar 7,3 persen memang menjadi keputusan bersama.
ADVERTISEMENT
Dasar formulasi yang digunakan dalam penetapan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023.
Dewan pengupahan perwakilan Apindo, Freddy Lantang, mengungkapkan jika upaya secara konstitusional saat ini sedang dilakukan Apindo terhadap muatan yang terdapat di dalam peraturan tersebut.
"Kita sekarang masih melakukan uji materi di MA terkait Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Jadi apapun nanti hasilnya itu lah yang menjadi keputusan," ujarnya usai rapat pembahasan penetapan UMK, Selasa (29/11).
"Tetapi pada prinsipnya kita tetap mengikuti pembahasan sambil menunggu hasil dari apa yang dilakukan Apindo di Pusat terkait UMK," tambah dia.
Pada dasarnya, Apindo masih tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang penetapan upah minimum untuk diterapkan.
ADVERTISEMENT
"Kita sangat menghargai keputusan dan kebijakan pemerintah dengan Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Namun Apindo masih tetap berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021," tegasnya.
Sementara di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Karimun, Ruffindy Alamsyah, menilai jika Permenaker Nomor 18 tahun 2022 merupakan penyempurnaan daripada regulasi yang tertuang di dalam PP sebelumnya.
"Jadi Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari PP No 36 tahun 2021 yang diambil kebijakan itu oleh Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi yang ada saat ini," terangnya.
Untuk itu, kata dia, berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan, besar UMK tahun 2023 sebesar Rp 243.254 dari besaran sebelumnya.
"Pada akhirnya kita bisa saling legowo (terima) bahwa angka ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama," jelasnya.
ADVERTISEMENT