Konten Media Partner

Video: Kasus SPN Dirgantara Batam, Antara Konseling atau Kekerasan

21 November 2021 9:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabar tak mengenakkan datang dari dunia pendidikan di Kota Batam, Kepulauan Riau baru-baru ini. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan KPPAD Kota Batam menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak didik di sekolah penerbangan, tepatnya SPN Dirgantara Batam.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan yang disampaikan Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kekerasan yang dilakukan berupa pemenjaraan dengan memasukkan anak didik ke dalam sel tahanan. Selain itu, disebutkan pula ada kekerasan fisik berupa ditampar, ditendang, dan sebagainya.
Anak didik yang dihukum bisa sampai berbulan-bulan di dalam sel tahanan. Tergantung tingkat kesalahan yang dibuat.
"Sel tahanan menurut para orangtua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin, di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling. Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser," ujar Retno dalam siaran pers, Kamis (18/11).
Ilustrasi. Foto: Istimewa/kepripedia.com.
Berbanding terbalik dengan yang disampaikan KPAI, Kepala SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam, Dunya Harun, mengklaim bahwa sekolah yang ia pimpin tidak melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan KPAI.
ADVERTISEMENT
"Itu tidak benar adanya kejadian tersebut, tak pernah kita melanggar aturan di sekolah apa lagi hal-hal yang bersifat melecehkan anak didik kami," tegasnya saat ditemui awak media di ruangannya, Kamis (18/11).
Pada Jumat (19/11) lalu, 5 murid yang merupakan korban diwakili orang tuanya resmi membuat laporan polisi. Kasus ini, sementara tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.