Konten Media Partner

Viral Petugas Disdukcapil Batam Persulit Pelayanan, Sekda: Sudah Ditegur

26 Juni 2020 21:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Salah satu petugas Disduk Capil Batam yang direkam. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu petugas Disduk Capil Batam yang direkam. Foto: Istimewa
Video petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang diduga mempersulit pelayanan dengan menolak surat kuasa yang mewakili oleh ahli waris, viral di sosial media.
ADVERTISEMENT
Dari video berdurasi 46 detik yang diperoleh kepripedia tersebut, salah seorang pria yang merekam, mempertanyakan alasan surat kuasa yang dibawanya tidak berlaku menurut petugas tersebut. Ia diketahui sedang mengurus surat kematian dari keluarga pihak yang telah memberikannya surat kuasa.
"Saya minta alih waris untuk datang mengambil kesini kantor," ujar satu dari dua petugas Disdukcapil Batam di loket pelayanan.
Pada saat pria perekam yang tidak diketahui identitasnya itu bertanya, petugas tersebut langsung meninggalkan loket pelayanan begitu saja,
"apa dasarnya ahli waris disuruh datang padahal surat kuasa sudah ada," ujar pria yang merekam video tersebut.
Ia pun sempat menanyakan perihal yang sama kepada petugas yang juga ada di loket tersebut, namun juga ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
Terkait video tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengkonfirmasi kebenaran video tersebut. Menurut Jefridin petugas tersebut telah diberikan teguran oleh Kepala Disduk Capil Batam, Said Khaidar.
"Saya sudah perintahkan kadis untuk memberikan pembinaan sesuai PP 53 tentang disiplin pegawai negeri," kata dia saat dikonfirmasi kepripedia, Jumat (26/6).
Menurut dia pula, permasalahan pelayanan itu sudah diselesaikan oleh Kadisduk Capil Batam dan pelayanan sudah normal seperti biasanya.
"Alhamdulillah pelayanan sudah normal, Atas nama Pemerintah Kota Batam saya mohon maaf atas ketidaknyamanan ini," pintanya.
Saat disinggung adakah sanksi tegas bagi petugas yang diduga mempersulit masyarakat. Jefridin menyebutkan bahwa untuk segala pelanggaran tergantung pada PP 53. Untuk sanksi tersebut, kata dia, berada pada wewenang Wali Kota Batam.
ADVERTISEMENT